Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, BANDUNG -Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas Pegawai Negeri SIpil (PNS) ditemukan di sejumlah daerah di Jawa Barat. “Pada saat pasangan calon mendaftar, ini ikut-ikutan. ASN (Aparatur Sipil Negara) ini dilarang berpolitik. Ini sudah dijamin undang-undang, peraturan pemerintah, dijamin surat edaran Menteri PANRB, dijamin Komisi ASN. Ini sedang diproses,” kata dia di Bandung, Kamis 18 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harminus mengatakan, Bawaslu sedang menunggu laporan Panwas kabupaten/kota soal ini. Laporan itu nantinya akan diserahkan ke pemerintah provinsi Jawa Barat, agar diteruskan pada Komisi ASN. “Komisi ASN mengatakan pada kita, hukumannnya tidak lagi ringan, tapi tengah dan ke atas. Kalau ringan itu teguran, tapi ini bisa penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji, penurunan pangkat, pencopotan dari strukturnya, dan tertinggi itu pemberhentian secara tidak hormat,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harminus mengatakan, salah satu laporan yang tengah ditelusuri itu soal temuan foto selfie yang diduga di unggah oleh PNS dari Kota Tasikmalaya dengan latar belakang acara deklarasi salah satu bakal calon gubenrur di salah satu gedung di Bandung sebelum pasangan itu mendaftar ke KPU Jawa Barat. “Ada yang kita temukan, dia upload di FB (facebook) itu foto mengantara pasangan calon di belakangya background pasangan calon gubernur. Sudah dipanggil Panwas,” kata dia.
Harminus mengaku, masih menunggu seluruh laporan terkait pelanggaran netralitas PNS ini terkumpul.
Di tempat terpisah, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, perangkat pemerintah daerah dari level provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan diminta netral saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018. “Kita minta supaya mengokohkan diri menjadi perangkat yang netral,” kata dia di Bandung, Kamis, 18 Januari 2018.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan, khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada ancaman sanksi berat bila terbukti berpihak pada kandidat kepala daerah. “Siapapun (PNS) yang terbukti menjadi tim sukses, atau ikut serta dalam kampanye politik, ancamannya dahsyat, pemecatan ancamannya,” kata dia.
Menurut Aher, Desk Pilkada di pemerintah daerah yang terbentuk hingga level kabupaten/kota diminta mensosialisasikan soal netralitas itu pada seluruh daerah. “Selain melakukan sosialisasi netralitas pada ASN (Aparatur Sipil Negara), juga melakukan sosialisasi kesadaran untuk menaikkan partisipasi pilkada,” kata dia.
Aher mengatakan, pemerintah Jawa Barat dipatok target oleh pemerintah pusat agar mencapai target partisipasi pemilih menembus 70 persenan. “Nasional meminta kita untuk sampai di angka 70 persen. Mudah-mudahan bisa sampai,” kata dia.
Ketua Desk Pilkada Jawa Barat, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, sudah menerbitkan Surat Edaran yang menjadi panduan aturan main soal netralitas PNS tersebut yang akan dikirim ke seluruh kabupaten/kota. “Sudah ada surat edarannya,” kata dia di Bandung, Kamis, 18 Januari 2018.
Surat Edaran itu meneruskan aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah terkait netralitas PNS. Diantaranya Surat Menteri PANRB tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN Pada penyelenggaran pilkada serentak, pemilu legislatif, dan pemilihan presiden.
Surat Menteri itu misalnya, mengingatkan lagi keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Salah satunya pasalnya misalnya soal larangan bagi PNS untuk hadir dalam deklarasi bakal calon kepala daerah, serta larangan menggunggah dan menanggapi seperti membubuhkan tanda like, komentar, dan sejenisnya serta menyebarkan postingan gambar atau foto calon kepala daerah di media online dan media sosial.
AHMAD FIKRI