Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Minta Penanganan Kasus Polisi Diduga Bunuh Warga di Kalteng Berjalan Transparan

Komisi III DPR memastikan akan mengawal penanganan kasus polisi yang diduga membunuh warga di Kalimantan Tengah.

17 Desember 2024 | 15.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman meminta penanganan kasus anggota polisi yang diduga membunuh warga di Kalimantan Tengah, berjalan secara transparan. Dia juga memastikan komisi III yang membidangi masalah penegakan hukum akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami meminta penanganannya berjalan transparan dan diusut secara tuntas,” kata Habiburokhman di kompleks gedung parlemen, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia juga meminta agar anggota kepolisian harus dievaluasi, termasuk dalam hal penggunaan senjata api. Namun demikian, Habiburokhman tidak menjawab dengan tegas seperti apa evaluasi yang akan diberikan. “Setelah reses, kami akan membahas evaluasi penggunaan senjata api ini bersama Kapolri dan jajarannya,” kata dia.

Sebelumnya, dugaan polisi membunuh warga ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah, pada Jumat, 6 Desember lalu. Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto menjelaskan kronologi kasus itu. Mulanya, kata dia, seorang saksi berinisial MH mendatangi Polres Palangkaraya pada 10 Desember.

Saksi itu memberikan informasi mayat yang ditemukan di Katingan Hilir diduga dibunuh oleh Brigadir AKS. "Saat ini sedang didalami oleh penyidik polres berkaitan dugaan peristiwanya," kata Djoko.

Djoko enggan mengungkapkan detail kasus yang menyeret Brigadir AKS itu. Menurut dia, yang disampaikan oleh saksi tersebut masih dalam proses penyelidikan. Yang pasti, kata dia, penyidik akan memproses pengaduan tersebut. "Bagaimana terduga dari oknum anggota ini melakukan hal yang tidak boleh dalam etik kepolisian," tuturnya.

Kasus ini, menurut Djoko, cukup sulit karena tempat kejadian perkara berjauhan dan melibatkan dua satuan wilayah reserse yang berbeda, yaitu Polres Katingan dan Polresta Palangkaraya. "Maka penangannya joint Polda dengan Polres-Polresta," ujar Djoko.

Adapun Brigadir AKS kini resmi diberhentikan dari korps Bhayangkara. Pemecatan itu disusul dengan penetapannya sebagai tersangka.

"Sudah putusan pemberhentian tidak dengan hormat dan AKS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji, Senin, 16 Desember 2024.


Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus