Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

"Hasil Pemilu Tidak Sah"

8 Agustus 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Raut mukanya tampak letih dan kuyu. Namun semangatnya masih menyala-nyala saat diajak bicara soal politik. Tak peduli meski hari sudah larut. Apalagi jika menyangkut posisinya yang cukup penting: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Itulah Rudini, 69 tahun, yang pekan-pekan ini sibuk dengan rapat-rapatnya yang seru, kadang bertele-tele, di kantornya di kawasan Imam Bonjol, Jakarta. "Saya baru selesai rapat dengan partai-partai yang tidak menandatangani hasil pemilu," ujarnya. Mantan Menteri Dalam Negeri kelahiran Malang, Jawa Timur, yang duduk di KPU mewakili Partai MKGR—salah satu partai gurem—ini belakangan dihujani kritik. Ini sehubungan dengan sikap Rudini yang tak bersedia meneken berita acara hasil akhir penghitungan suara. Tentu saja ia punya segudang alasan. "Pemilu yang lalu sudah luber, tapi belum jurdil," katanya blak-blakan. Apa maksud mantan KSAD yang pensiunan jenderal bintang empat ini? Berikut wawancara Setiyardi dari TEMPO dengan Ketua KPU itu, di rumahnya di Cipete, Jakarta Selatan, Sabtu malam pekan lalu.

Mengapa banyak partai yang tidak meneken hasil pemilu?

Alasan mereka karena banyak laporan dari daerah bahwa telah terjadi banyak kecurangan dalam pelaksanaan pemilu.

Ada buktinya?

Di Sulawesi Tenggara, seluruh PPD II dan juga PPD I tidak mengakui sahnya hasil pemilu. Kecurangan juga terjadi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatra Barat, dan beberapa daerah di Jawa Barat. Bahkan, PPD DKI berani menyatakan bahwa jurdilnya hanya 30 persen, selebihnya tidak jurdil.

Apa sebenarnya yang diinginkan partai-partai gurem itu?

Partai-partai itu meminta adanya pernyataan politik yang memiliki kekuatan hukum. Dalam pernyataan politik itu harus disebutkan bahwa kecurangan yang terjadi itu akan ditindaklanjuti. Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) sendiri tidak menindaklanjuti, meski ada kecurigaan bahwa Golkar dan PDR melakukan kecurangan.

Benarkah mereka cuma ingin kursi di balik penolakannya itu?

Memang banyak tuduhan bahwa mereka hanya mau mendapatkan kursi. Padahal, tidak seperti itu. Mereka hanya menginginkan agar (pemerintah mengumumkan bahwa) pemilu yang baru lalu tidak berlangsung secara jurdil. Mereka mengakui bahwa pemilu sudah berlangsung luber (langsung, umum, bebas, rahasia), tapi tidak jurdil (jujur dan adil). Jadi, sebetulnya pemerintah tinggal membuat pernyataan tentang hal itu. Kemudian, MA mengeluarkan keputusan bahwa akan menindaklanjutinya. Kan beres.

Kira-kira, apa bentuk tindak lanjut terhadap kecurangan itu?

(Rudini terdiam sejenak) Nah, itulah, saya sendiri belum tahu.

Apakah perlu calon legislatif dari parpol yang curang dibatalkan?

Tidak sejauh itulah. Ah..., nonsense itu!

Kenapa Anda juga tidak ikut bertanda tangan?

Saya disalahkan banyak orang, kok Ketua KPU tidak menandatangani? Padahal, sebagai Ketua KPU, saya jelas menandatangani hasil pemilu itu. Namun, sebagai wakil MKGR, saya memang tidak menandatangani hasil pemilu. Hal itu sudah merupakan keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MKGR. Sebagai penasihat, saya sudah memberi masukan kepada DPP MKGR agar menandatangani hasil pemilu, tapi DPP MKGR berpendapat lain. Ya, sudah, mau apa lagi....

Menurut Anda, Pemilu kemarin sah atau tidak?

Pelaksanaan pemilunya sah, tapi penghitungan hasil pemilunya tidak sah.

Kalau begitu, apakah Anda bisa menerima hasil pemilu?

Sebagai sebuah usaha bangsa ini, ya, sudah..., kita terima sajalah. Tapi tentu saja harus disebutkan bahwa pemilu itu tidak berlangsung secara jurdil.

Siapa yang harus disalahkan dalam kecurangan pemilu kemarin?

Ya, mereka yang melakukan kecurangan itu, dong. Di Sulawesi Tenggara, dari gubernur sampai lurah ikut campur dalam pemilu. Nah, Senin nanti (2 Agustus 1999—Red) mungkin 40 orang dari PPD I Sulawesi Tenggara akan menghadap secara resmi ke KPU. Ada 100 saksi dari Madura yang akan menyatakan kepada KPU bahwa mereka dipaksa untuk memilih parpol tertentu.

Bagaimana tanggung jawab moral partai yang tak mau teken hasil pemilu?

Menurut saya, justru karena mereka mau mempertanggungjawabkan semua itu ke rakyat, mereka tidak menandatangani hasil pemilu itu. Pemilu ini kan tidak berlangsung jurdil. Jadi, kalau kita menandatanganinya dengan mengatakan pemilu sudah jurdil, berarti kita telah membohongi rakyat.

Lo, kalau begitu, berarti yang bertanda tangan membohongi rakyat?

Logikanya memang seperti itu. Sekarang, yang penting ada tindak lanjut terhadap kecurangan itu.

Kalau ada tindak lanjut, apa implikasi politiknya?

Biarlah rakyat tahu bahwa pemilu kemarin tidak berlangsung jurdil. Saya sudah katakan bahwa apa pun hasil pemilu ini, memang sudah merupakan hasil maksimal perjuangan bangsa kita. Hal itu harus diselamatkan.

Apakah lalu dibatalkan saja?

Jangan dibatalkan. Kalau batal, wah..., nanti bisa kacau. Sidang umum MPR tidak jadi dilaksanakan. Akan timbul kekerasan. Kalaupun akan melakukan pemilu ulang, hasilnya belum tentu lebih baik.

Bagaimana dengan usul Wakil Ketua Adnan Buyung agar KPU dibubarkan saja?

Komentar seperti itu kan tidak baik. Seharusnya dia tidak bicara seperti itu kepada pihak luar, cukup dibicarakan di dalam saja. La, wong anggota KPU kok malah mengusulkan agar KPU bubar. Kan aneh. Menurut saya, justru wakil-wakil pemerintah itu—khususnya Buyung dan Andi—yang keluar dari KPU. Mereka hanya menghujat KPU. Dalam sidang pleno KPU diusulkan agar membuat surat kepada presiden untuk memecat dua orang itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus