Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Keputusan Libur Nasional saat Hari Pencoblosan Pilkada 2024 Tunggu Presiden Pulang dari Luar Negeri

Mensesneg sudah menerima surat dari KPU sebagai pertimbangan presiden untuk menetapkan hari pencoblosan Pilada 2024 sebagai hari libur nasional.

13 November 2024 | 16.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan libur nasional pada hari pemungutan suara pilkada 2024 masih menunggu Presiden Prabowo Subianto pulang dari kunjungan kerja luar negeri. Kementerian Sekretariat Negara, ujar dia, juga sudah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum mengenai hari libur saat pemungutan suara tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mohon ditunggu. Hari ini surat dari KPU masuk dan nanti akan diputuskan setelah Presiden Prabowo kembali. Pemerintah akan putuskan untuk menjadi hari libur nasional,” kata Prasetyo saat ditemui di kompleks gedung DPR, Rabu, 13 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan kemungkinan besar hari pencoblosan pilkada 2024 bakal ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kebijakan itu mengingat pilkada dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia. “Karena ini baru pertama kali juga pilkada serentak seluruh provinsi dan kabupaten," ujarnya.

Bila merujuk pada pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, kata dia, pemerintah menetapkan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional. Penetapan hari libur itu diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020.

"Tapi keputusannya seperti apa, itu menunggu keputusan dari Presiden Prabowo, nanti akan segera diumumkan," katanya.

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan perdananya ke lima negara mulai Jumat, 8 November 2024. Prabowo akan melawat dan menghadiri sejumlah undangan di Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris. Prabowo diagendakan berada di luar negeri selama dua pekan.

Adapun Pilkada 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Adapun pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus