Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

OTT Bupati Lampung Utara, KPK Cokok Tujuh Orang

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara ini, termasuk Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

7 Oktober 2019 | 12.11 WIB

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, menjalani pemeriksaan lebih lanjut seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 7 September 2019. Penyidik KPK mengamankan Bupati Lampung Utara bersama tiga orang lainnya, berasal dari unsur kepala dinas dan pihak swasta, serta mengamankan uang sekitar Rp.600 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, menjalani pemeriksaan lebih lanjut seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 7 September 2019. Penyidik KPK mengamankan Bupati Lampung Utara bersama tiga orang lainnya, berasal dari unsur kepala dinas dan pihak swasta, serta mengamankan uang sekitar Rp.600 juta. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tujuh orang setelah menjerat empat orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara pada Ahad, 6 Oktober 2019, hingga pagi ini. "Ada tambahan pejabat Pemerintah Kabupaten setingkat kepala seksi dan swasta." Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikannya melalui keterangan tertulis pada Senin, 7 Oktober 2019.

Tujuh orang itu langsung dibawa ke Jakarta melalui darat, pelabuhan, dan menyeberangi Selat Sunda. "Dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut."

Hingga saat ini total uang yang disita KPK sekitar Rp 600 juta yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang dalam proyek di Pemkab Lampung Utara. "Diduga ada penyerahan uang yang untuk kepala daerah setempat," kata Febri, Ahad, 6 Oktober 2019.

Uang yang itu diduga diserahkan sehubungan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Lampung Utara. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara ini, termasuk Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Informasi lebih rinci akan disampaikan oleh KPK dalam konferensi pers, Senin 7 Oktober 2019.


HALIDA BUNGA FISANDRA | ROSSENO AJI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus