Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara markas pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom mengklaim milisinya tak merasakan dampak dari terkuaknya jaringan penjualan senjata ke TPNPB oleh aparat keamanan Indonesia beberapa waktu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebby Sambom mengatakan penangkapan sejumlah prajurit TNI yang sempat menjual senjata dan amunisi, atau pun penghentian paksa pengiriman senjata dari luar negeri, tidak membuat milisi TPNPB patah arang. "Kami masih bisa cari jaringan lain," kata Sebby melalui pesan singkat, Sabtu, 22 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan, milisi TPNPB telah terbiasa menggunakan senjata tradisional dan tidak bergantung pada kepemilikan senjata api dalam bergerilya.
Sehingga, kata dia, pemutusan jalur pemasok senjata dan amunisi tak memberikan dampak apa pun bagi para milisi di lapangan. "Kami bisa rampas, cari jaringan lain, dan gunakan senjata yang sudah ada," ujar Sebby.
Sebelumnya, Satuan Tugas Damai Cartenz menguak jaringan pemasok senjata dan amunisi bagi TPNPB. Dari hasil penyelidikan, kepolisian membekuk dua mantan prajurit TNI yang terlibat dalam distribusi alat tempur tersebut.
Dua prajurit yang dimaksud adalah mantan anggota Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari, yaitu Yuni Enumbi; dan Eko Sugiyono. Keduanya dipecat TNI sejak 2022 lantaran terlibat dalam penyelundupan senjata api bagi TPNPB.
Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz Brigadir Jenderal Faizal Ramdhani mengatakan selain dari dalam negeri, jaringan pemasok senjata TPNPB juga berasal dari luar negeri. "Terbanyak dari Mindanao, Filipina Selatan," kata Faizal.
Faizal merinci sejak empat tahun terakhir, kepolisian telah menyita 77 pucuk senjata api dari berbagai jenis, serta 6.838 butir amunisinya. Ia juga tak menepis jika aparat keamanan menjadi figur yang turut terlibat dalam kasus penyelundupan senjata ke TPNPB-OPM ini.
Pilihan Editor: Sejumlah Alasan Mengapa UU TNI Perlu Dibatalkan