Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

1.901 Guru PPPK di Wilayah Ini Dapat Kenaikan Gaji Berkala

1.901 Guru PPPK mendapat kenaikan gaji.

1 Desember 2023 | 11.21 WIB

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Perbesar
Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat memberikan kenaikan gaji berkala kepada 1.901 guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Surat keputusan (SK) terkait kenaikan gaji berkala bagi ribuan guru itu sudah diserahkan sejak Rabu, 29 November 2023. Hal itu disampaikan oleh Bupati Cirebon Imron.
 
"Penyerahan SK itu diperuntukkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat sejak Januari 2021 dan Februari 2023," kata Imron pada Kamis, 30 November 2023.
 
Menurut dia, dengan adanya kenaikan gaji berkala tersebut, para guru PPPK itu dapat memaksimalkan kinerjanya dalam mendidik murid di bidang akademik maupun non-akademik.
 
“Seluruh guru PPPK harus bisa menjalankan tugas utamanya dengan baik dan benar, yaitu membawa anak didiknya menjadi cerdas dan pintar,” ujarnya.
 
Di samping ranah akademik, Imron pun meminta kepada seluruh guru PPPK itu untuk turut membantu mengubah pola pikir siswa dengan rutin memberikan edukasi terkait stunting. Sebab, kata dia, guru PPPK memiliki tugas sebagai orang tua asuh bagi siswa selama berada di lingkungan sekolah. Terlebih, kata dia, penurunan angka stunting di Cirebon harus melibatkan kontribusi dari semua pihak.
 
"Guru PPPK diharapkan ikut bisa memberikan edukasi tentang stunting. Agar stunting di Kabupaten Cirebon bisa hilang. Penanganan stunting ini harus keroyokan, termasuk juga para guru PPPK,” tuturnya.
 
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto menjelaskan seluruh guru PPPK yang kini bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), bertugas menjadi tenaga pengajar di TK, SD dan SMP di daerahnya.
 
Untuk guru PPPK angkatan pertama akan mendapatkan kenaikan gaji berkala secara rapel. “Tenaga pengajar tersebut merupakan guru PPPK yang dilantik pada tahun 2021 dan 2022 lalu. Untuk angkatan pertama atau dilantik sejak tahun 2021, maka akan mendapatkan kenaikan gaji berkala secara rapel,” katanya.
 Ia memastikan Pemkab Cirebon akan membayar semua kenaikan gaji berkala tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600


 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus