Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

155 Kasus Kekerasan Seksual di Kampus UPI, Begini Laporan Ketua Satgas

Mayoritas pengaduan kasus kekerasan seksual yang tercatat Satgas PPKS UPI terjadi antar mahasiswa.

13 September 2023 | 06.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Jumlah kasus kekerasan seksual di kampus Universitas Pendidikan Indonesia atau UPI mencapai 155 pengaduan hingga September 2023. Terakumulasi sejak Mei 2020, mayoritas kasusnya diklaim telah selesai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hingga Juli lalu sudah beres 88 persen,” kata Ketua Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UPI, Hani Yulindrasari, Selasa, 12 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mayoritas pengaduan kasus kekerasan seksual terjadi antar mahasiswa. Ada juga yang terjadi dengan orang di luar kampus.

Sejauh ini, menurut Hani, belum ada kasus yang dilaporkan ke polisi. Menyesuaikan dengan perspektif korban, penyelesaian kasusnya ditentukan oleh korban.

“Beberapa yang tidak terselesaikan itu karena pelapornya tidak bisa kita kontak balik sehingga kita tidak bisa berdiskusi maunya apa,” ujar Hani.

Hani membeberkan pelaku kekerasan seksual sebanyak 60 persen adalah mahasiswa. Adapun korbannya mahasiswa dan mahasiswi. Sementara dari kalangan dosen dan tenaga kependidikan nihil laporan.

Meski begitu, ada dosen dan tenaga kependidikan yang dilaporkan sebagai pelaku, juga orang dari luar kampus. Pola lain, yaitu pelaku merupakan mahasiswa dan korbannya orang luar kampus UPI.

Bentuk paling ringan dari kasus kekerasan seksual yang diterima tim Satgas PPKS UPI, seperti pandangan atau tatapan mata yang membuat korban tidak nyaman. Soal sanksi terhitung sejak 2020, sudah ada seorang mahasiswa yang dikeluarkan terkait kasus kekerasan seksual dan dua mahasiswa dihukum selama dua semester.

"Paling banyak diberi peringatan tertulis dan diminta membuat perjanjian,“ kata Hani.

Selain itu, tim Satgas PPKS UPI merekomendasikan pemberhentian tiga orang dosen secara permanen ke pimpinan rektorat. Kasusnya, ada dosen yang bercanda secara verbal sambil memeluk mahasiswa, kontak fisik ketika bimbingan dan dilaporkan beberapa mahasiswa, serta minta dipijat oleh mahasiswa.

"Mahasiswa tidak boleh dimanfaatkan dosen seperti itu, apalagi ada kontak fisik jadinya masuk kekerasan seksual,“ ujar Hani.

Sanksi itu masih berproses karena dosen berstatus aparat sipil negara diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Berdasarkan pengaduan dalam kurun Mei 2020 hingga Desember 2022 yang berjumlah 135 kasus, sebanyak 88,1 persen atau 119 orang korban kekerasan seksual merupakan perempuan. Sedangkan 16 orang atau 11,9 persen lainnya adalah laki-laki.

Dari hasil kajian tim Satgas PPKS UPI, penyebab kasus itu terkait dengan relasi kuasa. Dari aduan yang diterima tim, mayoritas pelaku adalah lelaki sebanyak 76 orang (93,6 persen) dan dua orang (2,5 persen) pelaku kekerasan seksual adalah perempuan. Selebihnya atau 3 orang (3,7 persen) yang dilaporkan tidak diketahui jelas pelakunya.

Dari ragam jenis kasusnya, mayoritas atau 81 aduan (60 persen) adalah pelecehan seksual. Kemudian 18 aduan merupakan kekerasan berbasis gender online (KBGO). Adapun jenis lainnya seperti kekerasan dalam hubungan pacaran dan rumah tangga, kekerasan fisik dan akademik.

Menurut Hani, tim Satgas PPKS kini tengah menguatkan soal pelaporan dari para korban sambil melakukan sosialisasi tentang isu kekerasan seksual di dalam kampus. Setelah materinya disampaikan di sela acara penerimaan 12 ribu mahasiswa baru UPI beberapa waktu lalu, sosialisasi akan dilanjutkan ke kalangan mahasiswa dan dosen serta tenaga kependidikan.

"Kalau kewalahan sih enggak karena sistemnya sudah bekerja, kita juga punya relawan banyak,“ kata Hani.

Pihaknya merekrut relawan mahasiswa lewat Sekolah Advokasi Gender sejak 2021. Pesertanya 15 orang per bulan dan kini perekrutan setiap dua bulan sekali.

Relawan dari sekolah itu telah sekitar 200-an orang yang ikut membantu sebagai pendamping atau teman sebaya bagi korban kekerasan seksual.

Dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, tertera 21 jenis tindakan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual secara verbal, nonfisik, fisik dan melalui teknologi informasi dan komunikasi. Misalnya menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender, kemudian memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban, dan menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus