Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi memang diperbolehkan menggunakan fasilitas negara saat berkampanye sebagai capres. Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan ada fasilitas negara yang memang melekat ke Jokowi sebagai kepala negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Fasilitas negara ini pasti akan melekat meskipun saat kampanye," kata Bagja di kantor Komisi Pemilihan Umum, Rabu, 6 Maret 2019.
Menurut Bagja, ada tiga fasilitas negara yang melekat kepada Jokowi sebagai capres inkumben dan kepala negara. Tiga hal itu adalah fasilitas kesehatan, protokoler, serta fasilitas keamanan. "Fasilitas ini tetap diperlakukan sama karena juga sebagai kepala negara," katanya.
Fasilitas negara yang melekat ke presiden sebagai peserta pemilu juga diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 305 beledi ini menyebutkan fasilitas itu menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler yang dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan \ada fasilitas negara yang melekat ke Jokowi dalam Pilpres 2019. Sebab, kata dia, pemilihan presiden berbeda dengan pemilihan kepala daerah di mana dalam pilkada, inkumben harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Sehingga inkumben pilkada tak mendapat fasilitas apapun dari negara selama cuti kampanye.
Hal ini yang berbeda dengan pemilihan presiden yang cakupan wilayahnya lebih luas. "Perbedaannya adalah jabatan presiden itu melekat pada Presiden Joko Widodo, sampai dengan masa batasannya berakhir," kata Wahyu.
Sebelumnya, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sempat mempertanyakan status Joko Widodo yang tak kunjung mengajukan cuti penuh untuk berkampanye. Mereka menilai hal ini dapat membuat bias tugas Jokowi sebagai presiden dan sebagai calon presiden.
Menurut Bagja, Jokowi sebagai presiden sudah beberapa kali mengajukan cuti kepada KPU dalam rangka kampanye. Cuti tersebut, ucap dia, seperti cuti sehari penuh atau cuti selama beberapa jam untuk ikut agenda kampanyenya. "Pak Presiden juga cuti beberapa kali, sudah kami terima juga," tuturnya.