Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

5 Komentar Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, dari Menteri hingga Ketum PP Muhammadiyah

Penutupan Patung Bunda Maria di Lendah, Kulon Progo mengundang komentar dari banyak pihak

25 Maret 2023 | 07.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Patung Bunda Maria ditutupi terpal di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam, Kamis, 23 Maret 2023 (TEMPO/Shinta Maharani)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi penutupan patung Bunda Maria viral setelah tersebar di media sosial melalui foto dan video. Patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus, di Dukuh Degolan, Desa Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta, pada Rabu, 22 Maret 2023 atau sehari sebelum Puasa Ramadan 2023 itu ditutup dengan terpal berwarna biru. Penutupan dilakukan oleh beberapa personel kepolisian, diantaranya berasal dari Kepolisian Sektor Lendah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penutupan ini membuat berbagai pihak berkomentar. Tempo merangkum komentar-komentar tersebut mulai dari pihak pemerintah hingga LSM.

Menag Yaqut: Didirikan tanpa Prosedur

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo, Yogyakarta, dilakukan sendiri oleh pemiliknya, bukan oleh warga seperti yang diberitakan. Yaqut menyebut penutupan patung ini dilakukan dengan kesadaran si pemilik setelah musyawarah dengan warga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena memang mendirikannya juga tidak melalui prosedur, proses yang memang harus dilalui ditempuh," kata Menag Yaqut saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.

Yaqut belum merinci prosedur yang tidak dilalui oleh pemilik patung tersebut. Ia hanya memberi imbauan ke masyarakat atas kejadian ini. "Semua saling menghormati, paling enak hidup saling menghormati, sadar hak kita dibatasi hak orang lain," ujar Yaqut.

Ketum PP Muhammadiyah: Kita Harus Saling Toleran

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir turut menyoroti kasus penutupan patung Bunda Maria menggunakan kain terpal di Kulon Progo, Yogyakarta.

"Segera selesaikan secara baik baik persoalan itu, karena setiap kejadian selalu ada latar belakangnya," kata Haedar di sela pembagian takjil untuk mahasiswa di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Jumat 24 Maret 2023.

Dua narasi menyertai penutupan patung yang viral di media sosial itu. Narasi pertama yang dikuatkan laporan awal Polsek Lendah Kulon Progo menyebut, patung itu ditutup terpal karena adanya desakan ormas yang menganggap keberadaan patung itu telah mengganggu ibadah warga.

Narasi kedua, Polres Kulon Progo menyebut patung itu ditutup sendiri atas inisiatif pemilik rumah doa, karena belum merampungkan ijin dan belum sosialisasi pada warga. Polres Kulon Progo juga meminta maaf karena menilai telah ada kesalahan saat penulisan laporan awal terkait peristiwa tersebut.

Haedar pun mendesak pemerintah daerah, aparatur, tokoh keagamaan dan organisasi keagamaan duduk bersama dalam mengambil sikap.

"Jangan sampai masalah ini tidak tuntas, harus diselesaikan, bahwa kita harus terus saling toleran," kata Haedar.

Haedar mengingatkan, jangan sampai masalah seperti ini dibiarkan mengambang tak jelas. Dan akhirnya merembet ke mana-mana serta tak kunjung tuntas.

"Selesaikan masalah ini dengan baik layaknya umat beragama, agar tidak menjadi masalah yang sensitif," kata dia.

Penjabat Sekretaris DIY: DIY Wajib Mengedepankan Toleransi

Penjabat Sekretaris DIY Wiyos Santoso mengungkap sudah seharusnya tidak ada peristiwa serupa dengan kasus tersebut di DIY karena DIY wajib mengedepankan toleransi. Apalagi saat ini masuk pada bulan Ramadan yang wajib diisi dengan kedamaian.

“Sudah seharusnya kita bisa menjaga apa yang kita percayai, tetapi tidak mengganggu kepercayaan pihak-pihak lain," kata Wiyos Jumat 24 Maret 2023.

Wiyos menegaskan, meskipun kasus ini disebut sebut sebagai salah paham semata, namun ia mengingatkan, sebagai antisipasi tidak boleh ada pemaksaan terhadap suatu golongan atau agama tertentu. 

Ia meminta saling menghargai dan wajib menghindari tindakan yang merugikan kelompok lain.

“Kami harapkan kasus serupa tidak terjadi, kalaupun ada wajib diselesaikan dengan baik, kekeluargaan tanpa ada crash lagi," kata dia.

Setara Institute: Aparat Keamanan Jangan Tunduk pada Kelompok Intoleran

Setara Institute mengecam aksi penutupan patung Bunda Maria di Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta yang terjadi pada Rabu, 22 Maret 2023. Setara menilai aksi tersebut merupakan bentuk intoleransi dalam beragama.

Setara Institute mengecam aksi intoleransi tersebut, terkhusus aksi penutupan patung Bunda Maria di Lendah yang didesak oleh kelompok-kelompok intoleran,” kata Direktur Setara Institute Halili Hasan, Jumat, 24 Maret 2023.

Halili tak percaya dengan alasan yang disampaikan oleh polisi yang mengatakan bahwa penutupan dilakukan dengan sukarela, bukan desakan dari masyarakat. Dia meyakini bahwa penutupan itu dilakukan karena adanya tekanan dari kelompok masyarakat yang intoleran.

Menurut dia, tidak seharusnya aparat keamanan seperti polisi takluk pada tekanan-tekanan yang menjurus pada aksi intoleransi beragama. “Aparat keamanan seharusnya tidak tunduk pada tekanan-tekanan yang diberikan oleh kelompok intoleran,” ujar dia.

Atas peristiwa ini, Halili mengatakan Setara mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara dalam beragama. Dia mengatakan tahun politik yakni Pemilu 2024 tidak bisa dijadikan alasan pemerintah untuk tidak hadir dalam kasus intoleransi. 

“Stabilitas di tahun politik bukanlah alasan yang dapat dibenarkan untuk melakukan pembatasan hak atas kebebasan beragama atau mendesak minoritas untuk tunduk pada tekanan kelompok yang mengaku sebagai representasi kelompok yang banyak,” ujar dia.

YLBHI: Polisi Seharusnya Melindungi dan Menjamin Hak Warga

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mengutuk keras tindakan para aparat Polsek Lendah, Kulon Progo.

"Polisi yang harusnya melindungi dan menjamin hak warga untuk beragama dan berkeyakinan, malah menjadi pelaku diskriminasi yang merampas hak dan kebebasan umat Katolik di Jogja dalam mengekspresikan keyakinannya," tulis @muhamad.isnur.

Oleh karena itu, Muhamad mendesak Kapolri Listyo Sigit untuk menindak tegas bawahannya yang melanggar konstitusi Republik Indonesia.

FAJAR PEBRIANTO | PRIBADI WICAKSONO | M ROSSENO AJI | ANDRY TRIYANTO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus