Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum PP Muhammmadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan pihaknya memahami imbauan Kementerian Agama atau Kemenag mengenai penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan. Menurutnya, kemuliaan ramadan tak bisa diukur dari pengeras suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Syiar Ramadan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhusukan ibadah yang ikhlas," kata Abdul saat dihubungi, Selasa 12 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Kemenag telah menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H pada 26 Februari 2024 lalu. Edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Abdul mengatakan, sudah sejak awal di Masjid Muhammadiyah, tidak ada Tarawih dan Tadarus dengan pengeras suara luar.
Namun, perlu mempertimbangkan kearifan lokal dan toleransi dalam batas waktu tertentu. Menurutnya, akan lebih bagus, jika imbauan menteri agama itu dikomunikasikan dengan ormas Islam sehingga berjalan lebih efektif.
Saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, penceramah Gus Miftah berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan. Ia membandingkan penggunaan speaker masjid itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie meminta Gus Miftah jangan asal bunyi (asbun) dan gagal paham soal penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala selama Ramadan. Ia mengatakan, imbauan penggunaan pengeras suara sudah tertuang di dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag.
“Gus Miftah asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata Anna, Selasa 12 Maret 2024.
Menurut Anna, membandingkan penggunaan speaker dengan dangdutan tidak tepat. Sebab, penggunaan pengeras suara sudah diatur Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Surat edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam. Karena itu, Anna menegaskan, tak ada larangan menggunakan pengeras suara.
"Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara. Namun, untuk kenyamanan bersama, pengeras suara cukup menggunakan speaker dalam,” kata Anna.
Anna juga menegaskan, surat edaran itu bukan pertama kali dibuat. Edaran itu sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.
"Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” kata Anna.
Menurut Anna, surat edaran itu dibuat supaya tidak membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.
Pilihan Editor: Imbauan MUI Boikot Produk Terafiliasi Israel saat Ramadan Diklaim Tingkatkan Kesadaran Masyarakat