Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Agar Pemilu Punya Peserta

Dengan aturan ketat, semestinya tak satu pun partai lolos dalam verifikasi administratif Komisi Pemilihan Umum. Akrobat peraturan di menit terakhir.

4 November 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PARTAInya tak lolos verifikasi administrasi peserta Pemilihan Umum 2014, Sutriyono berancang-ancang pindah perahu. Ia tinggal melompat bila gugatan partainya, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), terhadap Komisi Pemilihan Umum kandas. "Saya siap bergabung dengan partai lain," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kudus itu Rabu pekan lalu.

Di Kudus, ada tiga partai lain yang tak lolos meski punya wakil di DPRD—di antaranya Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Sementara kader PKPB dibebaskan memilih perahu baru, anggota PKNU masih menunggu instruksi dari pengurus pusat, yang sedang mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum karena merasa semua syarat terpenuhi. "Kami sih sudah banyak mendapat tawaran," ujar Ghofar, anggota Dewan Kudus dari PKNU.

Hasil verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum yang diumumkan Ahad dua pekan lalu hanya meloloskan 16 partai (lihat boks). Sebanyak 18 partai, termasuk PKPB dan PKNU, tak bisa berlaga pada 2014. "Kami hanya melaksanakan," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay. "Yang membuat aturan itu kan DPR."

Menurut Hadar, banyak partai tersandung persyaratan soal kepengurusan di daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota legislatif, partai harus memiliki pengurus di 75 persen dari semua kabupaten/kota pada setiap provinsi. Di setiap kabupaten/kota tersebut, pengurus harus ada di 50 persen dari semua kecamatan.

Tim verifikasi, kata Hadar, menemukan banyak surat keputusan kepengurusan di daerah yang kedaluwarsa. Peneken surat tak lagi duduk di jabatannya. Ada pula kepengurusan baru yang mencantumkan surat keputusan lama. Selain itu, "Ada yang SK dan lampirannya bertolak belakang," ujar Hadar.

Kalaupun mulus di surat-menyurat, mereka kerap terganjal pada urusan kantor cabang. Aturan mensyaratkan adanya keterangan dari kelurahan dan kecamatan soal status kepemilikan kantor—punya sendiri atau sewa. Bila sewa, partai harus menyertakan salinan surat perjanjian, dan harus berlaku hingga 2014.

Partai juga mesti menyerahkan bukti telah membuka rekening dana kampanye. Syarat lain, partai harus memiliki sekurang-kurangnya 1.000 anggota di kabupaten/kota atau 1/1.000 jumlah penduduk dan dibuktikan dengan kartu tanda anggota.

Semula aturan itu hanya berlaku bagi partai baru atau partai lama yang tak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, pada 29 Agustus lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan semua partai wajib ikut tahapan pemilu tanpa kecuali.

Ini membuat partai-partai di DPR kalang-kabut. Tak ada dalam skenario awal, tiba-tiba mereka wajib mendaftar dengan segala dokumen yang disyaratkan sebelum 7 September. Syarat terberat adalah soal keanggotaan. Bila ini diberlakukan, dipastikan tak ada partai yang bisa mengikuti Pemilu. Semuanya gugur dalam tahap verifikasi administrasi. Menghuni Senayan tak menjamin jumlah pemegang kartu anggota partai sebanyak yang disyaratkan.

Keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Hati Nurani Rakyat disebut-sebut compang-camping. Jumlah anggota yang dilaporkan ke KPU berbeda dengan jumlah kartu tanda anggota yang dilampirkan. "Datanya dikarang-karang," kata seorang sumber.

Partai Amanat Nasional dan Gerindra agaknya lebih siap jadi kontestan pemilu. Jumlah anggota mereka lebih merata ketimbang empat partai tadi. Sedangkan jumlah pengikut PDIP juga tak mencukupi kuota. Meski sama-sama belum memenuhi syarat, kondisi Demokrat dan Golkar tak terlampau parah.

Menyiasati hal tersebut, pada 25-28 Oktober lalu, Komisi Pemilihan menggelar rapat maraton. "Perdebatan antarkomisioner cukup ramai," kata seorang peserta rapat. Keputusan diambil: syarat keanggotaan tak dipakai dalam tahap verifikasi administrasi. Meski begitu, bukan berarti administrasi keanggotaan tak diverifikasi sama sekali. Pengecekan administrasi keanggotaan akan dilanjutkan secara bersamaan dengan verifikasi faktual yang telah dimulai pekan lalu.

Anggota Komisi Pemilu, Ida Budhiati, mengatakan Undang-Undang Pemilihan Legislatif tak menyebutkan secara teknis tata cara verifikasi. Peraturan memungkinkan pengecekan administrasi dilakukan berbarengan dengan pemeriksaan faktual. Atas keputusan tersebut, kata Ida, "Kami siap bertanggung jawab."

Anton Septian, Ananda Badudu (Jakarta), Bandelan Amarudin (Kudus)


Lolos
1. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
12. Partai Demokrat
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)

Tak Lolos
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara
10. PNI Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhineka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus