Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dokumen Penentu Hambalang
KOMISI Pemberantasan Korupsi menggeledah tujuh tempat di Jakarta pada Kamis dan Jumat pekan lalu. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor.
Penyidik menemukan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek senilai Rp 1,2 triliun itu. Dokumen itu berupa transaksi keuangan yang menentukan di proyek tersebut. "Temuan ini nanti akan disandingkan dengan data transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Jumat pekan lalu.
Meski penggeledahan sudah dua kali dilakukan, Ketua KPK Abraham Samad mengisyaratkan kasus ini tak langsung tuntas. Dia tidak dapat memastikan kapan bisa menyeret semua pelaku. Salah satu penyebabnya: mundurnya enam penyidik dari komisi antikorupsi. "Ini bisa mengganggu," ujarnya.
Dari Rumah ke Rumah
Babak baru penyidikan kasus korupsi di proyek Hambalang dimulai. Penyidik KPK, yang sebelumnya hanya menggeledah rekanan proyek, kini menyasar rumah mereka yang diduga terlibat.
RUMAH Paul Nelwan
1. Jalan Wahyu Blok G, Gandaria, Jakarta Selatan.
2. Jalan Alam Elok VIII Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kaitan: Diduga mengatur proyek dengan memasukkan PT Global Daya Manunggal sebagai subkontraktor. Paul berulang kali membantah.
Rumah Mahfud Suroso
Jalan Kartika Pinang Sektor 7, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Kaitan: Pemilik PT Dutasari Citra Laras bersama istri Anas Urbaningrum, Atthiyah Laila. Diduga ada aliran dana ke mereka. Mahfud dan Atthiyah menyangkal.
Kantor PT Metaphora Solusi Global
Jalan Ridwan, Grogol, Jakarta Barat.
Kaitan: Menjadi perusahaan subkontraktor dari PT Yodhya Karya sebagai konsultan teknik konstruksi.
Kantor Global Daya Manunggal
Kota Bambu Selatan Nomor 3, Jakarta Selatan.
Kaitan: Perusahaan subkontraktor dari KSO PT Adhi Karya-Wijaya Karya, yang merupakan pemenang tender proyek ini.
Rumah kantor
Kompleks Permata Blok A Nomor 7, Senayan, Jakarta Pusat.
Rumah
Jalan Gandaria Nomor 17, Jakarta Selatan.
Neneng Terancam 20 Tahun Bui
NENENG Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Menurut jaksa, Neneng ikut mengatur proyek untuk memenangi tender.
Bersama Nazaruddin, Neneng mengalihkan pekerjaan proyek yang tadinya dimenangi PT Alfindo Nuratama Perkasa ke PT Sundaya Indonesia. Dengan pengalihan pemenang tender ini, Neneng diduga mengeruk keuntungan Rp 2,2 miliar. Negara ditaksir rugi Rp 2,7 miliar.
Neneng menyatakan keberatan disebut sebagai Direktur Keuangan PT Anugrah, seperti dalam surat dakwaan. Ketua majelis hakim Tati Hardiyanti kemudian menanyakan profesi Neneng yang sebenarnya. "Ibu rumah tangga," kata Neneng. Ia menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Pengungsi Syiah Merana
PENGUNGSI umat Syiah yang ditampung di Gelanggang Olahraga Sampang, Jawa Timur, sudah tak mendapat bantuan makanan dari pemerintah sejak Kamis dua pekan lalu. "Pemerintah meminta kami memasak sendiri karena relawan mau berlibur Lebaran (Idul Adha)," kata pemuka Syiah Sampang, Iklil Almilal, Kamis pekan lalu.
Menurut Iklil, pengungsi diminta memasak nasi sendiri selama empat hari, mulai sehari sebelum Idul Adha. Pemerintah Sampang memberi bantuan berupa dua karung beras dan telur. Pemerintah berjanji bantuan akan normal mulai Senin pekan lalu. "Tapi makanan tidak dikirim. Berasnya pun sudah habis."
Para pengungsi Syiah ini berasal dari Dusun Nangkernang, Omben, Sampang, Jawa Timur. Mereka terusir dari kampungnya setelah diserang massa yang menganggap ajaran Syiah sesat pada 26 Agustus lalu. Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Jawa Timur Edi Purwinarto mengatakan penghentian bantuan dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.
Eksodus Penyidik KPK
MUNDURNYA lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memilih kembali ke Kepolisian RI, mulai mengkhawatirkan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja berharap tak ada eksodus penyidik lainnya. "Sebagian personel Komisi merupakan pinjaman dari lembaga lain yang masa jabatannya pada akhir tahun ini habis," katanya Jumat pekan lalu.
Pada saat ini, jumlah personel KPK sekitar 700 orang. Sebagian merupakan pegawai yang dipinjam dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta instansi lain. Guna mencegah eksodus, Adnan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan peraturan presiden yang baru soal tenaga pinjaman di KPK ini.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, mundurnya lima penyidik bukan karena tekanan Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menegaskan, permintaan mundur merupakan inisiatif pribadi lima penyidik.
Indonesia Beli Kapal Perang Inggris
INDONESIA akan membeli sejumlah peralatan peÂrang dari Inggris. Peralatan itu adalah peluru kendali StarÂ-sÂtreak, senapan penembak jitu, kapal perang kecil multiÂguna (multiroles light frigate), dan suku cadang untuk pesawat tempur Hawk 109/209.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Inggris David Cameron menandatangani nota kesepahaman penjualan alat-alat pertahanan untuk tiga angkatan ini di Downing Street 10, London, Jumat pekan lalu.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Marsekal Pertama Untung Suropati membenarkan rencana pembelian itu. Namun, "Belum ada kontrak. Baru kesepakatan antarpemerintah," katanya. Dia menambahkan, pembelian kapal perang ringan ini sudah masuk rencana pembelian hingga 2014. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama Azman Yunus juga membenarkan rencana pembelian suku cadang Hawk. "Kami memang masih butuh," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo