Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ahok Sebut Memilah Cagub Jakarta Jadi Kesempatan Bedakan Kerbau dan Banteng

Ahok mengatakan, Megawati saat ini tengah melihat siapa yang paham ideologi dengan siapa yang oportunis sebelum pilih calon gubernur Jakarta.

26 Agustus 2024 | 09.35 WIB

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggelar acara diskusi Ask Ahok Anything (A3) di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Perbesar
Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggelar acara diskusi Ask Ahok Anything (A3) di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sedang melihat siapa yang oportunis dan paham ideologi dalam penetapan pasangan calon gubernur Jakarta di Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PDIP sampai saat ini belum mengumumkan siapa calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta setelah KPU merevisi aturan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kita tunggu iya. Ini kan Ibu Mega sedang mau lihat mana yang paham ideologi dan yang oportunis. Kasarnya, ini kesempatan membedakan kerbau di antara banteng,” kata Ahok kepada Tempo, Senin, 26 Agustus 2024.

PDIP akan mengumumkan pasangan calon kepala daerah gelombang 3 siang ini di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, Ahok mengatakan PDIP belum akan mengumumkan calon gubernur untuk Pilkada Jakarta hari ini. 

“Jadwalnya untuk Banten, Nusa Tengara Timur, dan lain-lain tanpa Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Jawa Tengah hari ini,” kata Ahok kepada Tempo, Senin, 26 Agustus 2024.

Ahok belum memastikan apakah Jakarta dan sisa provinsi lain akan diumumkan besok. 

Putusan Mahkamah Konstitusi telah membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung calon gubernurnya di Jakarta. Lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus lalu, MK menurunkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Partai politik atau koalisi partai di Jakarta kini tidak lagi harus memenuhi 22 kursi DPRD untuk mengusung calon, tetapi hanya diwajibkan memenuhi 7,5 persen perolehan suara sah. 

Putusan ini sekaligus membuka peluang Anies Baswedan untuk dicalonkan oleh PDIP. Nama Anies memang disebut-sebut akan diusung PDIP. Nama Rano Karno dan Hendrar Prihadi mencuat sebagai calon pendamping Anies. 

Sebelumnya, Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan partainya tetap akan memajukan Anies Baswedan jika dijegal lewat revisi Undang-Undang Pilkada. Ia menegaskan akan mengawal Anies mendaftar ke KPU dengan landasan hukum Putusan MK. 

“Insyaallah ada Anies (Anies Rasyid Baswedan). Jadi, nanti tanggal 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kami menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton di Kompleks DPR setelah rapat Badan Legislasi, Rabu, 21 Agustus 2024.

DEVY ERNIS

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus