Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis 98 dan Eks Sekjend Partai Rakyat Demokratik atau PRD Petrus Haryanto meminta pertanggungjawaban calon presiden atau capres nomor 02 Prabowo Subianto atas tindakan penculikan terhadap para aktivis pada 1998. Ia juga mengecam Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena dinilai mendukung Prabowo sebagai capres.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berdasarkan keputusan dewan kehormatan perwira tahun 1998, harus ditindaklanjuti, dan Prabowo harus bertanggung jawab. Kami juga mengecam presiden Jokowi yang dengan terang benderang mendukung Prabowo sebagai capres bahkan menyertakan anaknya untuk jadi cawapres,” katanya di acara Selamatkan Demokrasi Indonesia bertajuk Apa Saja Boleh Beda, Musuh Kita Tetap Sama di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta pada Ahad, 21 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan Jokowi berkhianat kepada para aktivis 98 sebab pernah berjanji akan mencari Wiji Thukul dan aktivis lainnya yang hilang dan akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM lainnya.
“Kami menganggap Jokowi tak akan mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM penculikan aktivis bahkan kasus pelanggaran HAM lainnya,” katanya.
Dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, kata Petrus, terutama kasus penghilangan paksa aktivis 98, ia mendorong rekomendasi DPR RI tahun 2009. “Pertama presiden membentuk pengadilan HAM, membentuk tim untuk mencari 13 aktivis yang saat ini belum jelas nasibnya, memberikan rehabilitasi dan kompensasi kepada keluarga korban, merativikasi konvensi arti penghilangan paksa agar di kemudian hari tak muncul kasus pelanggaran HAM,” kata dia.
Petrus mengatakan, secara konkrit meminta kasus pelanggaran HAM di masa lalu tak hanya diselesaikan nonyudisial melainkan juga secara yudisial dalam proses pengadilannya. “Semua itukan sudah dilakukan oleh Komnas HAM. Sudah cukup bukti bahwa Kejagung segera melakukan penuntutan dan perintah pembentukan pengadilan HAM segera dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga Aktivis 1998 sempat menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI dan Anwar Usman eks Hakim Mahkamah Konstitusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Para aktivis itu mengecam aktivis 1998 yang kini bergabung bersama Prabowo-Gibran.
Adapun tiga aktivis 98 yang mengajukan gugatan itu adalah; Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Mereka didampingi oleh sebelas advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 perihal perbuatan melanggar hukum atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau Cawapres dalam Pemilu 2024.