Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan BEM SI Belum Bubarkan Massa Aksi Tolak PPN 12 Persen hingga Dibubarkan Paksa Polisi

BEM SI menjelaskan alasan mereka tak mau membubarkan diri ketika aksi menolak PPN 12 persen, sampai akhirnya dibubarkan paksa oleh polisi.

29 Desember 2024 | 12.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia bertahan saat polisi membubarkan demonstrasi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di dekat Istana Negara, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Media Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Agung Lucky Pradita, menjelaskan alasan mereka tak mau membubarkan diri ketika aksi menolak Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen sampai akhirnya dibubarkan paksa oleh polisi. Sebelumnya, BEM SI menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Jumat, 27 Desember 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agung mengatakan, massa mulai berkumpul di Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas dan mulai berjalan menuju patung kuda pukul 16.00 WIB. "Pukul 18.00 WIB, aparat memperingati mahasiswa untuk bubar, tapi mahasiswa menolak karena sama sekali belum ada pihak istana yg menemui masa aksi," kata dia saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agung menjelaskan, begitu tiba di area Patung Kuda, mahasiswa menyampaikan orasi-orasi ilmiah dan puisi-puisi. Mahasiswa juga melakukan simbolik pelepasan balon hitam yang membawa tulisan PPN sebagai bentuk protes dengan filosofi pajak yang kian hari melambung tinggi.

Agung menuturkan, massa aksi bertahan hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika itu, kata dia, polisi mulai mendorong mundur massa aksi menggunakan water cannon. 

Selain itu, Agung menyebut, polisi mengerahkan polisi dengan tameng dan pentungan. Oleh karena itu, mahasiswa yang terpukul mulai mundur. 

"Akhirnya massa aksi terpukul mundur dan kembali ke IRTI monas. Satu mahasiswa mengalami kepala bocor, karena terkena pukulan polisi," kata Agung.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro membantah disebut melakukan pembubaran paksa terhadap massa aksi tolak PPN 12 persen itu. "Kami layani sejak sore untuk memberikan ruang dan waktu bagi para mahasiswa yang melaksanakan aksi," katanya saat dihubungi Tempo, pada Jumat malam, 27 Desember 2024.

Namun, kata Susatyo, ada peraturan yang harus ditaati oleh demonstran saat melakukan aksi demo. Salah satunya menyangkut batas waktu demo. "Sesuai undang-undang, (aksi demo) sampai dengan 18.00. Toleransi hingga 19.30," kata dia.

Sebelum membubarkan massa aksi, Susatyo mengklaim bahwa jajarannya telah melakukan negosiasi dengan demonstran. Tak hanya itu, aparat kepolisian sudah memberikan toleransi kepada massa aksi untuk membubarkan diri secara tertib.

"Namun justru (massa aksi) melakukan perlawanan dengan membakar ban dan melempar (benda) ke petugas," ucap Susatyo.

Dia mengatakan, seorang personel dari Sabhara Polres Metro Jakarta Pusat mengalami luka dan mendapat penanganan medis akibat terkena lemparan. Pada pukul 19.30 WIB, kata dia, petugas kepolisian mendorong massa aksi untuk bubar menggunakan water cannon. Tak berselang lama, massa aksi membubarkan diri dari kawasan Patung Kuda.

Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus