Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara Nusantara Power sudah lama menyampaikan keberatan atas adanya reklamasi di perairan Bekasi atau pembangunan pagar laut Bekasi, Jawa Barat. Keberatan anak usaha PT PLN di bidang pembangkit listrik tersebut disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan serta Gubernur Jawa Barat pada 11 November lalu. Tapi surat keberatan itu baru terungkap saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keberatan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT PLN Nusantara Power Ruly Firmansyah lewat surat nomor 16816/KIT.04.01/PLNNP010000/2024. Dalam suranya, PLN Nusantara Power mengeluhkan adanya reklamasi di area pagar laut Bekasi. Reklamasi tersebut dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara di kawasan zona energi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ruli menyebut pengerukan itu terjadi di dalam area ruang laut milik PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Muara Tawar. "Aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara berdampak pada penurunan kualitas air laut," kata Ruly dalam surat keberatan tersebut, yang salinannya diterima oleh Tempo.
Ia menjelaskan, penurunan kualitas air laut itu berupa naiknya suhu air pendingin mesin pembangkit listrik. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan terhentinya operasional mesin pembangkit listrik pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Tawar. "Berdampak pada sistem kelistrikan di Jawa, Madura, dan Bali," katanya.
PLTGU Muara Tawar merupakan obyek vital nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. PLTGU Muara Tawar juga menjadi penyedia listrik di area VVIP Ring 1 Kompleks Istana Negara dan menjadi penopang utama sistem kelistrikan di Jawa, Madura, dan Bali.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin membenarkan adanya surat keberatan PT PLN Nusantara Power ke Kementerian Kelautan. "Benar ada surat keberatan dari PLN, yang intinya menyampaikan keberatan atas aktivitas pengurugan atau reklamasi perairan di sekitar area outfall pembangkit listrik PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Muara Tawar," kata Doni, Selasa, 28 Januari 2025.
Ia mengatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan pencabutan PKKPR atas nama PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara pada 9 Desember 2024.
Pagar laut di Bekasi menjadi sorotan seiring dengan terungkapnya pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten. Pagar laut di Bekasi itu sepanjang dua kilometer dan lebar 70 meter, yang membentang di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pagar laut ini berupa batang bambu yang ditancapkan ke dasar laut, yang membentuk garis panjang menyerupai tanggul. Hamparan perairan di tengahnya menyerupai sungai.
Keberadaan pagar laut di Bekasi dan di Tangerang tersebut dianggap melanggar aturan. Sebab pemanfaatan laut harus mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kementerian Kelautan menilai pagar laut di Bekasi itu termasuk kegiatan reklamasi karena disertai pengerukan di luar garis pantai. Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan Sumono Darwinto menilai reklamasi itu terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Cipta Kerja.
Ruly Firmansyah menjelaskan, PT PLN Nusantara Power sudah mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menggunakan wilayah ruang laut di kawasan zona energi sekitar pagar laut Bekasi. KKPRL merupakan izin yang wajib dipenuhi sebelum memanfaatkan ruang laut. Ruly mengklaim bahwa PLN Nusantara Power menggunakan izin tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Ia juga menduga bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara belum mempunyai persetujuan KKPRL. Sehingga kegiatan reklamasi perusahaan di di perairan Bekasi itu diduga menyalahi aturan.
Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara, Deolipa Yumara, mengakui bahwa aktivitas perusahaan memang belum mengantongi izin dari KKP. "Kami dari awal mengakui kami melanggar undang-undang,” kata Deolipa saat mendampingi Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi, beberapa hari lalu.
Deolipa mengatakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara sudah mengajukan permohonan Persetujuan KKPRL ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, Kementerian Kelautan belum menyetujuinya karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.
Adi Warsono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor : Pengakuan PIK 2 tentang Perusahaan Pemegang HGB di Area Pagar Laut Tangerang