Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan Kemendagri Mengawasi Aktivitas Orang dan Lembaga Asing di Indonesia

Kemendagri melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing, dan lembaga asing di Indonesia

4 Agustus 2021 | 07.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan lembaganya melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing, dan lembaga asing di Indonesia. “Untuk memastikan bahwa orang asing tersebut saat berada di wilayah Indonesia dapat memberi manfaat,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Selasa 3 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun aktivitas orang asing di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi dan ketentuan, namun ia menyebut masih terdapat berbagai permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, hingga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pada masa pandemi COVID-19, kita monitor bersama bahwa isu tenaga kerja asing ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro dan kontra, bahkan hoaks di masyarakat,” ujar Bahtiar pada seminar dalam jaringan (daring) dengan tema “Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing pada Masa Pandemi COVID-19” yang digelar Ditjen Pol dan PUM.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, lanjut Bahtiar, perlu dilakukan antisipasi melalui langkah pencegahan dini, deteksi dini, dan lapor dini. Selain itu, diperlukan koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan dan pemantauan orang asing dan lembaga asing di daerah.

“Artinya, pengawasan harus dapat dilakukan tidak hanya oleh satu institusi, tetapi secara bersama-sama, sinergis, dan kolaboratif. Bahkan, harus ada pelibatan masyarakat,” tutur Bahtiar.

Bahtiar menekankan keterlibatan pemerintah daerah sangat diperlukan karena kepala daerah wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Itu termasuk dalam hal mengawasi dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dan aktivitas orang asing dan lembaga asing.

Dia menyebutkan beberapa pedoman hukum yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan orang asing dan tenaga kerja asing (TKA), di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan di Daerah serta Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.

Baca: Ini Cara Melaporkan NIK yang tidak Ditemukan Saat Mendaftar CPNS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus