Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aksi Mimbar Kerakyatan digelar aktivis perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM dari berbagai kampus di Yogyakarta. Aksi yang digelar di depan Monumen Serangan Umum 1 Maret Yogyakarta pada Rabu, 29 November 2023 itu menyoroti majunya Gibran Rakabuming Raka selaku anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Gielbran Mohammad menolak narasi yang mengklaim bahwa Wali Kota Solo itu adalah perwakilan seluruh pemuda Indonesia dan merepresentasikan aspirasi suara pemuda. Mengingat Gibran lolos pencalonan wakil presiden di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan wakil presiden. Namun, anak sulung Presiden Jokowi itu lantas diklaim sebagai representasi anak muda dalam jalur politik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami jelas tidak mau, untuk seorang anak, yang bahkan anak seorang presiden itu diklaim perwakilan seluruh pemuda di Indonesia,” kata Gielbran Mohammad di sela aksi, Rabu, 29 November 2023.
“Kami tidak terima atas klaim itu, sebagai anak muda kami justru jijik. Apa yang dijalankan Presiden Jokowi dengan Gibran itu bagi kami justru hal paling najis dalam sistem demokrasi yang kita anut,” ucap Gielbran menambahkan.
Aksi Mimbar Kerakyatan tersebut dilakukan oleh aktivis perwakilan BEM dari beberapa kampus. Di antaranya adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, hingga Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM).
Lantas, apa sebenarnya alasan mahasiswa Jogja tak setuju dengan klaim Gibran wakili anak muda?
Menurut Gielbran Mohammad, majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo dinilai tidak lebih dari praktik culas atas konstitusi melalui rekayasa di lembaga tinggi negara, Mahkamah Konstitusi. Relasi Gibran-Jokowi dengan Anwar Usman (eks ketua MK) dan hakim-hakim lain, kata dia, sudah dinyatakan melanggar etik dan menjadi bukti empiris yang tidak bisa dibantah.
Gielbran juga menjelaskan hal yang membuat kalangan mahasiswa jijik atas majunya Gibran sebagai cawapres, adalah karena sekarang jalanan di berbagai daerah dibanjiri dengan baliho-baliho ukuran besar namun dengan gagasan kecil. “Jadi pemuda tetap bukan sebagai subyek, tapi tetap objek dalam pemilu ini karena yang disasar mereka hanya jumlah suara saja,” kata dia.
Praktik kekuasaan yang dijalankan Jokowi dan keluarganya melalui kontestasi pemilu presiden 2024, kata Gielbran, telah mengancam masa depan reformasi Indonesia. “Meskipun reformasi masih seumur jagung, janganlah dimatikan,” ujar Ketua BEM UGM tersebut.
Selain itu, Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang juga mengatakan bahwa majunya Gibran sama sekali tak memberi keuntungan bagi generasi muda. Sebaliknya, hal itu justru melahirkan persoalan baru.
Melki menjelaskan bahwa putusan MK soal batas usia itu hanya mengubah batasan umur dengan frasa pengalaman kepala daerah. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak memiliki keberpihakan apapun pada kaum muda.
“Kalau MK (Anwar Usman) menilai kemudaaan itu dari angka usia, kenapa tidak sekalian memberi kesempatan usia 17 tahun saja bisa jadi calon wakil presiden? Frasa kemudaan yang lantas ditambah pengalaman sebagai kepala daerah justru memperberat anak muda di bidang politik bakal butuh ongkos politik yang lebih berat,” ujar Melki, Rabu.
TKN Prabowo-Gibran Sebut Putusan MK untuk Anak Muda
Sebelumnya, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden bukan untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka, melainkan anak muda Indonesia.
“Syarat-syarat cawapres yang diputuskan itu terutama bukan untuk Mas Gibran, tetapi untuk kaum muda di Indonesia,” kata Dasco di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Jalan Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, Ahad, 12 November 2023.
Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum saat merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pernyataan ini diucapkan Dasco sebagai tanggapan atas koalisi masyarakat sipil yang melaporkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Menurutnya, laporan itu dibuat untuk membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Supaya MKMK membatalkan keputusan MK soal syarat-syarat sebagai cawapres,” ucap politikus dari Partai Gerindra itu.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan tersebut bukan untuk anak muda, tapi spesifik untuk Gibran Rakabuming – putra sulung Jokowi, atau keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
Dalam agenda Kuliah Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), pada Selasa, 7 November 2023 itu, Bivitri menjelaskan bahwa frasa tambahan, “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” sangat jelas ditujukan untuk Gibran.
Hal tersebut terjadi karena pemohon uji materi dalam perkara itu adalah mahasiswa dari Solo yang menyampaikan bahwa dia mengidolakan Gibran dan dia kecewa, sebab dia jadi tidak bisa memilih Gibran yang belum berusia 40 tahun. “Diberikan jalan oleh pamannya, ditambahkan kata-kata itu, itu yang terjadi,” kata Bivitri, Selasa 7 November 2023.
Jadi, kata Bivitri, rakyat lainnya sekalipun berusia di bawah 40 tahun, jika belum pernah menjadi bupati, gubernur atau anggota DPR, karena frasanya dipilih oleh pemilu, tidak bisa berharap bisa jadi capres atau cawapres. “Jadi ini bukan tentang anak muda, putusan itu untuk Gibran, karena spesifik sekali di situ, siapa yang sekarang memenuhi kualifikasi itu, cuma dia (Gibran),” ujar Bivitri.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO