Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Yaqut menyebut David merupakan anaknya juga karena dia adalah anak Pengurus GP Ansor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Anak kader, anakku juga. Catat ini!" ujar Yaqut, dikutip dari dalam akun Twitter resminya @YaqutCQoumas, Kamis 23 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
David merupakan putra Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina. Yaqut juga pernah menjadi Ketua Umum PP GP Ansor.
Sementara itu, Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor juga mengecam tindakan kekerasan yang menimpa David. GP Ansor meminta keadilan ditegakkan dan menganggap anak pengurus GP Ansor adalah anak mereka juga.
"Tegakkan Keadilan. Anak sahabat kami adalah anak kami, BANSER!!!" tulis GP Ansor dalam akun Instagram resminya yang dilihat Tempo, Kamis, 23 Februari 2023.
Masih dalam unggahan itu, GP Ansor mendoakan agar David pulih kembali. Disebutkan juga, "Dan kami, mendambakan keadilan dalam penyelesaian kasus ini, tanpa intervensi."
Korban dipukul dan ditendang
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menjelaskan kasus penganiayaan ini bermula ketika AGH memberikan kabar kepada MDS mengenai perilaku tidak mengenakan oleh D (korban). “Ini berawal dari adanya informasi yang diterima tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A.” ucap Ade, , Rabu, 22 Februari 2023.
Tersangka yang diketahui sebagai anak pejabat di Ditjen Pajak itu kemudian mendatangi D yang sedang berada di rumah temannya R, di Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.
Ade menyebutkan bahwa tersangka bersama dengan saksi A dan saksi S mendatangi korban dan menghubungi korban untuk keluar. “Kemudian tersangka berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari Bapak R dan Ibu N.” Kata Ade.
Setelahnya, pelaku membawa korban ke belakang mobil tersangka untuk mengkonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A.
Selanjutnya, korban memperoleh kekerasan di kaki, perut, dan kepala yang dilakukan oleh pelaku menggunakan tangannya.
“Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian pelaku menendang perut korban.” ucap Ade.
MOH. KHORY ALFARIZI | WAHYUNI DIAHSARI | ANDRY TRIYANTO TJITRA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.