Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau lazim disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G merespons usulan penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis. Adapun program makan siang gratis janji politik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka apabila terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"P2G tegas menolak jika rencana kebijakan makan siang gratis menggunakan dana BOS," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Mengenal Dana BOSP
Dikutip dari laman ditpsd.kemdikbud.go.id, Dana BOSP salah satu program bantuan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di tingkat sekolah dasar dan menengah.
Program ini dirancang untuk membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional mereka, termasuk pembelian buku pelajaran, perawatan gedung sekolah, pembayaran listrik dan air, serta kebutuhan administratif dan operasional lainnya.
Dana BOSP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan khusus untuk pendidikan. Dana ini kemudian didistribusikan kepada daerah-daerah dan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Mekanisme Penyaluran Dana BOS
1. Penetapan dana
Setiap tahun, pemerintah menetapkan jumlah dana BOSP yang akan dialokasikan untuk pendidikan berdasarkan anggaran negara.
Dikutip dari laman djpb.kemenkeu.go.id, untuk besaran Dana BOS Reguler yang disalurkan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik yang dikalikan dengan satuan biaya per masing-masing tingkat pendidikan. Namun, nilai satuan BOS tiap sekolah akan berbeda tergantung dari daerah yang dihitung berdasarkan dua metode, yakni:
- Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik, danI
- ndeks Besaran Peserta Didik (IPD) yaitu berdasarkan jumlah peserta didik per sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal tersebut terjadi karena ada sejumlah daerah yang kesulitan mendapatkan bahan baku untuk membangun sekolah maupun penyedia jasa konstruksi. Kondisi itu tentu akan berdampak terhadap operasional sekolah. Jadi, makin sulit letak geografisnya, makin tinggi pula IKK. Dengan demikian, nilai satuan dana BOS juga akan lebih tinggi.
2. Pembagian Dana BOSP
Dana BOS dibagi antara provinsi-provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah siswa, tingkat kemiskinan, dan tingkat kebutuhan pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pencairan dana BOS akan dibagi menjadi tiga tahap berdasarkan selesainya pelaporan, yaitu: tahap I cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap II tahun sebelumnya, tahap II cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap III tahun sebelumnya, tahap III cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap I tahun anggaran.
3. Penyaluran ke Sekolah
Setelah diterima oleh pemerintah daerah, dana tersebut kemudian disalurkan kepada sekolah-sekolah yang memenuhi syarat, berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
Dalam hal mekanisme salur, Dana BOS terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Dana BOS Reguler, Dana BOS Affirmasi, dan Dana BOS Kinerja.
Dana BOS Reguler disalurkan dalam tiga tahap yaitu sebesar 30 persen pada tahap I paling cepat bulan Januari, sebesar 40 persen pada tahap II paling cepat bulan April, dan sebesar 30 persembpada tahap III paling cepat bulan September. Sedangkan, Dana BOS Affirmasi dan Kinerja disalurkan dalam satu tahap paling cepat bulan April.
4. Penggunaan Dana BOS
Sekolah bertanggung jawab untuk menggunakan dana BOSP sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dengan melaporkan penggunaannya kepada pemerintah daerah atau instansi terkait.
Di mana dana yang telah dicairkan dapat langsung dipergunakan oleh sekolah untuk membeli seluruh kebutuhan pembelajaran, seperti membangun sekolah, mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Pemerintah memberikan kewenangan 100 persen kepada pihak sekolah dalam menggunakan dana BOS, namun harus dipergunakan untuk keperluan sekolah dan bukan untuk pribadi.
Selain itu, dana BOSP yang telah digunakan juga harus dilaporkan ke pemerintah melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Jika pihak sekolah tak mengirimkan laporan, dana BOS untuk tahap selanjutnya tidak akan disalurkan.
Manfaat Dana BOSP
1. Meningkatkan Akses Pendidikan
Dana BOSP membantu meningkatkan akses pendidikan bagi semua anak di Indonesia dengan menyediakan dana tambahan untuk operasional sekolah.
2. Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Dengan menyediakan sumber daya tambahan, seperti buku pelajaran dan fasilitas sekolah, dana BOS membantu meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat dasar dan menengah.
3. Mengurangi Beban Keuangan Sekolah
Program ini membantu mengurangi beban keuangan sekolah dengan menyediakan dana tambahan untuk membiayai berbagai kegiatan dan kebutuhan operasional.