Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak meminta proses pengangkatan guru honorer kontrak kerja individu (KKI) nantinya tidak usah melalui tes yang panjang. Sebab, kata Jhonny, mereka sudah terbukti mengajar bertahun-tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Enggak usah, ngapain tes. Mereka sudah ngajar kok. Berarti kalau mereka diterima mengajar sudah punya pengalaman," kata Jhonny dihubungi melalui telepon pada Selasa malam, 23 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan itu merespons soal rencana Dinas Pendidikan mencari solusi nasib guru honorer yang terkena kebijakan cleansing atau pemutusan kontrak sepihak.
Sebelumnya Dinas Pendidikan berencana membuka 1.700 kuota pendaftaran KKI pada Agustus 2024. Padahal jumlah guru honorer di Jakarta saat ini 4.127 orang. Sisanya 2.427 diminta ikut mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kuota 1.900 orang. Mereka akan bersaing dengan guru diseluruh Indonesia. Kemudian sisanya lagi diminta mempersiapkan diri untuk pendaftaran tahun depan.
Jhonny menyatakan rencana itu terlalu ribet, karena anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD 2024 dianggap cukup untuk mengangkat 4.127 guru honorer jika penggajiannya berdasarkan upah minimum provinsi atau UMP. Pada 2024 UMP Jakarta saat ini sekitar Rp 5, 06 juta. Alasan Jhonny meminta semua guru honorer diangkat langsung karena akan terjadi penumpukan dengan lulusan baru nantinya. Padahal guru yang pensiun juga banyak.
"Anggaran kita (Jakarta) cukup sebesar Rp 81,7 triliun. Ini tinggal bagaimana cara Dinas Pendidikan menyakinkan pimpinannya saja," ujarnya.
Sejauh ini sepengetahuan Jhonny, APBD DKI Jakarta dominan dihabiskan untuk sektor kesehatan dan pendidikan. Menurut dia, untuk dana-dana hibah bisa dialokasikan untuk menutup dana pengangkatan guru honorer. "Karena kasihan banget guru-guru Jakarta ini digaji berdasarkan kebaikan kepala sekolah. Masak ada yang Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, Rp 1 juta atau Rp 1,5 juta," ujarnya.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta seharusnya menjadi teladan yang baik untuk daerah lain karena APBD-nya tertinggi, sehingga harus diikuti dengan kesejahteraan guru yang terjamin. "Jadi memang kontrak guru honorer dihilangkan," ucapnya.