Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anies Baswedan Dilarang Masuk GIM Bandung, Begini Penjelasan Pemprov Jabar

Anies Baswedan dilarang menggunakan Gedung Indonesia Menggugat pada Ahad, 8 Oktober 2023. Pemprov Jabar menjelaskan alasannya.

9 Oktober 2023 | 11.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon Presiden Anies Baswedan dan pendukungnya dilarang menggunakan Gedung Indonesia Menggugat atau GIM di Bandung pada Ahad, 8 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengelola bangunan bersejarah itu mengizinkan gedung untuk dipakai namun bukan untuk kegiatan politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, lewat unggahannya di media sosial, Anies Baswedan mengungkapkan pelarangan itu. “Karena gedungnya tiba-tiba tidak boleh dipakai, maka menumpang diskusi di halamannya saja…” tulisnya dalam akun Instragram pribadinya, Ahad lalu.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar Benny Bachtiar sebagai pihak pengelola Gedung Indonesia Menggugat menjelaskan kronologi pelarangan itu.

Ia mengatakan, pihaknya menerima surat izin penggunaan gedung dari Poros Anak Muda Sosia Politika. Suratnya diserahkan pada 27 September 2023. “Dengan perihal peminjaman tempat untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia dengan tema Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi,” katanya lewat keterangan tertulis Senin, 9 Oktober 2023.

Surat itu kemudian dibalas oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat pada 2 Oktober 2023. Isinya yaitu memberikan izin peminjaman tempat. “Dengan catatan tidak diperkenankan untuk kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Benny. 

Namun ternyata sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho. Isinya dinilai jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakilnya. “Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” kata Benny. 

Menurutnya keputusan melarang penggunaan gedung tersebut sudah sesuai dengan imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023.  Alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI atau Polri dan BUMN atau BUMD. 

Aturan yang mempertegas kata Benny, lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sementara Gedung Indonesia Menggugat atau GIM merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat.

Meski dilarang masuk dalam gedung, acara pertemuan Anies Baswedan dan pendukungnya pada Ahad, 8 Oktober 2023 tetap berlangsung. Pihaknya kata Benny mengizinkan mereka menggelar acara di halaman GIM. 

Gedung bersejarah itu dulu menjadi tempat persidangan atau landraad oleh pemerintah kolonial Belanda. Sukarno dan kawan-kawannya di Partai Nasional Indonesia pada 1930 pernah menjalani persidangan di sana hingga muncul pembelaan atau pledoi yang dikenal dengan judul Indonesia Menggugat

ANWAR SISWADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus