Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anies dan Ganjar Minta Pemilu Ulang, Otto Hasibuan: Berpotensi Krisis Ketatanegaraan

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, merespons soal permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres.

28 Maret 2024 | 17.22 WIB

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, merespons soal permintaan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam sengketa Pilpres untuk melakukan Pemilu 2024 ulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bilamana rangkaian Pemilu ini tidak berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan," kata Otto dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otto mengatakan tidak tepat bila Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon membawa persoalan mengenai kecurangan dan pelanggaran dalam proses Pemilu. Sebab, Otto menilai, hal tersebut, menjadi kewenangan dari lembaga lain.

"Mahakamah Konstitusi ini kewenangannya terbatas pada hasil Pemilu yang mempengaruhi keterpilihan presiden dan wakil presiden," kata Otto.

Adapun MK hanya memiliki waktu sebanyak 14 hari untuk menuntaskan seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres. Menurut Otto, jangka waktu ini untuk memastikan agenda ketatanegaraan.

"Agar agenda ketatanegaraan berupa pengisian jabatan-jabatan di Republik ini berjalan dengan lancar dan tepat waktu," ucap Otto.

MK menggelar sidang PHPU Pilpres kedua pada hari ini. Agendanya adalah pemeriksaan persidangan dengan penyampaian jawaban dari KPU selaku termohon, Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

Sidang dimulai tepat pada pukul 13.00. Delapan orang hakim konstitusi datang ke dalam ruangan semenit sebelumnya. Para pihak juga sudah menempati kursinya pada saat itu.

Dari pihak pemohon, terlihat Todung Mulya Lubis selaku Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud beserta jajaran. Ada pula Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir. Keduanya hadir karena dua perkara disidangkan menjadi satu hari ini.

Pada pihak termohon, hadir Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Terlihat juga sejumlah Komisioner KPU, di antaranya Auguzt Mellaz, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan lain-lain. 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja juga tampak duduk di kursi di dalam ruang sidang. Dari pihak pemberi keterangan, ada sejumlah Tim Pembela Prabowo-Gibran seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan lain-lain.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus