Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras atau investasi miras. Meski begitu, MUI mengatakan akan terus memantau hingga salinan tertulis pencabutan Perpres investasi miras tersebut muncul.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita menunggu salinan keputusannya. (Ini menjadi) kunci edukasi, pengawasan, sehingga tidak menggunakan miras secara sembarangan, karena akan bisa berbahaya untuk generasi kita di masa mendatang," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Amirsyah menyampaikan MUI memang mengapresiasi pencabutan tersebut. Namun di sisi lain, MUI terus melakukan aksi pendampingan atau advokasi, sosialisasi, dan edukasi sehingga dampak penyalahgunaan minol dapat dihindari.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam memuji langkah cepat Jokowi. Ia menilai pencabutan ini sebagai momentum mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia secara mendalam.
"MUI menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respon cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa," ujar Asrorun.
Niam menyebut, sebelum Jokowi mencabut lampiran Perpres investasi miras, MUI sebelumnya sudah melakukan pendalaman materi. MUI menyampaikan kepada pemerintah tentang aspirasi tersebut, termasuk juga kegelisahan mayoritas masyarakat.
Sebelumnya, MUI tidak memperoleh informasi ihwal konten Perpres ini. Ia menduga hal tersebut karena status Perpres ini yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang di dalamnya memuat puluhan UU.
"Ini menjadi pembelajaran bagi kita agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan bisa dilakukan dengan pelibatan seluruh stakeholder, kemudian menyelami suasana kebatinan dan norma nilai yang hidup di tengah masyarakat," ujar Asrorun.
Dia berharap pencabutan ini menjadi momentum untuk melakukan review terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Sehingga nantinya tidak ada lagi peraturan perundang-undangan yang ramai ditolak masyarakat.
"Momentum ini juga perlu dimanfaatkan untuk mereview seluruh peraturan perundang-undangan yang menimbulkan potensi destruksi (kerusakan) di tengah masyarakat," kata dia ihwal Perpres investasi miras.