Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Alami Pemangkasan Anggaran 40 Persen

Bawaslu sebelumnya mendapat anggaran Rp 2,4 triliun.

12 Februari 2025 | 14.39 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja serta anggota Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Puadi, memberi keterangan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di masa tenang kampanye pilkada serentak, pada 27 November 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Perbesar
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja serta anggota Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Puadi, memberi keterangan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di masa tenang kampanye pilkada serentak, pada 27 November 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan lembaganya mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 955 miliar dari total pagu anggaran pada 2025 sebesar Rp 2.416.945.124.000 atau Rp 2,4 triliun akibat kebijakan pemangkasan anggaran pemerintah. Pemotongan ini setara dengan 40 persen anggaran awal Bawaslu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Hasil efisiensi pada tahun 2025 ini Rp 1.461.945.124.000,” kata Rahmat dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 12 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam paparannya, Rahmat mengatakan efisiensi dilakukan di dua pos, yakni belanja barang sebesar Rp 952 miliar dan belanja modal sebesar Rp 3 miliar. Sementara itu, tidak ada efisiensi di pos belanja pegawai yang pagu awalnya sebesar Rp 854 miliar.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan komisi yang ada di DPR wajib mengundang mitra kerja pada hari ini dan besok untuk mengesahkan APBN 2025 hasil rekonstruksi anggaran. "Pemerintah sampai detik ini masih melakukan rekonstruksi anggaran secara bergiliran antar kementerian lembaga," kata dia dalam rapat.

Menurut Rifqi, ada dua mitra kerja Komisi II yang akan rapat anggaran terpisah, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Pada sesi rapat kali ini, Komisi II mengesahkan anggaran untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemenpan RB, Bawaslu, KPU, LAN, dan sejumlah mitra lainnya.

Adapun pimpinan DPR telah meminta para pimpinan komisi untuk melanjutkan rapat dengan mitra kerja masing-masing perihal anggaran. Permintaan ini datang setelah sebelumnya pimpinan DPR memerintahkan seluruh komisi menunda rapat anggaran. Rapat ditunda selagi pemerintah merevisi pagu anggaran kementerian dan lembaga.

Dalam surat bernomor B/2157/PW.11.01/2/2025 tertanggal 11 Februari 2025, pimpinan DPR menyatakan pemerintah saat ini telah selesai melakukan rekonstruksi anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menandatangani surat tersebut, dengan tembusan kepada pimpinan DPR, Sekretaris Jenderal DPR, dan arsip.

“Berkenaan dengan itu, maka Pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XIII DPR diminta untuk melaksanakan rapat kembali dengan mitra kerja dalam rangka membahas agenda rekonstruksi terbaru pada tanggal 12 – 13 Februari 2025,” demikian bunyi sebagian isi surat itu.

Surat tersebut merupakan terusan dari surat sebelumnya yang bernomor B/1972/PW.11.01/2/2025 dan diteken pada 7 Februari 2025 oleh Dasco. Dalam surat dengan perihal “Penundaan Rapat” itu, pimpinan DPR meminta kepada pimpinan Komisi I sampai XIII untuk menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga.

“Karena akan ada rekonstruksi anggaran dari pemerintah, maka bersama ini diminta kepada Pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XIII DPR untuk menunda pembahasan efisiensi anggaran mitra kerja,” demikian kutipan dari surat tersebut. 

Komisi yang telanjur melakukan pembahasan efisiensi anggaran bersama kementerian diminta melaksanakan rapat ulang setelah kementerian tersebut mendapat anggaran baru yang telah mengalami rekonstruksi.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus