Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Aturan Baru SBMPTN 2019, Hanya Satu Model Tes UTBK

Pada pelaksanaan SBMPTN 2019 hanya ada satu metode tes yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer atau UTBK.

23 Oktober 2018 | 13.36 WIB

Menristekdikti Mohammad Natsir memberikan keterangan pers di Jakarta 13 Mei 2016 di Kantor Menristek terkait berbagai kasus di bidang pendidikan tinggi antara lain Kasus S2 Fiktif di Universitas Negeru Manado dan juga kasus SMAN 3 Semarang yang semua muridnya gagal lolos SNMPTN. TEMPO/Lucky Ramadhan
Perbesar
Menristekdikti Mohammad Natsir memberikan keterangan pers di Jakarta 13 Mei 2016 di Kantor Menristek terkait berbagai kasus di bidang pendidikan tinggi antara lain Kasus S2 Fiktif di Universitas Negeru Manado dan juga kasus SMAN 3 Semarang yang semua muridnya gagal lolos SNMPTN. TEMPO/Lucky Ramadhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada pelaksanaan SBMPTN 2019 hanya ada satu metode tes yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer atau UTBK. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kemristekdikti mengubah seleksi masuk perguruan tinggi negeri atau PTN. Perubahan untuk 2019 ini sama sekali berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk tahun depan, bukan mahasiswa datang ke kampus untuk mendaftar, tetapi dilakukan tes lebih dahulu. Nilai yang didapat digunakan mendaftar," ujar Menristekdikti, Mohamad Nasir, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.

Baca: Peringatan untuk Sekolah yang Siswanya Tak Daftar Ulang SBMPTN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penerimaan mahasiswa baru, menurut Menteri Nasir, tidak lagi dilaksanakan panitia seleksi. Pelaksanaannya, dilakukan oleh institusi bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi atau LTMPT yang merupakan lembaga nirlaba.

Penyelenggaraan tes PTN sama halnya dengan tes seperti TOEFL ataupun IELTS. Hasil tes tersebut berlaku selama satu tahun dan digunakan masuk PTN yang masing-masing memiliki batas nilai kelulusan.

Dijelaskannya, pola seleksi masuk PTN 2019 akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SNMPTN dengan daya tampung minimal 20 persen, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SBMPTN minimal 40 persen dan seleksi mandiri maksimal 30 persen dari kuota daya tampung tiap program studi di PTN.

Karena pelaksanaan SBMPTN 2019 hanya ada satu metode tes yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), maka metode Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) ditiadakan. UTBK berbasis android sementara belum diterapkan, karena masih dikembangkan.

"Memang ada perubahan dari tahun sebelumnya, yang mana kuota untuk SNMPTN minimal menjadi 30 persen turun jadi 20 persen," ujar Nasir. Materi tes yang dikembangkan dalam UTBK 2019 yaitu Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TKA) dengan kelompok ujian Saintek atau Soshum.

Bagi program studi keolahragaan dan atau seni cukup mengunggah dokumen prestasi atau portofolio saja, tidak ada Ujian Keterampilan (UK). "Model tes seperti ini lebih memberikan rasa keadilan pada siswa," kata Menteri Nasir.

Ketua LTMPT, Ravik Karsidi, mengatakan pelaksanaan UTBK dilakukan beberapa kali dan hasilnya akan diinformasikan kepada peserta dan PTN tujuan. "Pelaksanaannya dilakukan 24 kali dalam satu tahun, sepanjang periode Maret hingga Juni," kata Ravik.

Ravik menjelaskan, tidak ada tes berbasis kertas. Setiap siswa memiliki kesempatan dua kali untuk ikut tes. Setiap tes, akan dikenakan biaya Rp 200 ribu dan calon mahasiswa bisa memilih dua PTN.

Ditambahkannya, masing-masing PTN pada SBMPTN 2019 menentukan sendiri batas nilainya. Yang membedakan adalah kriteria khusus atau pertimbangan prestasi. Hal ini ditentukan oleh rektor PTN yang bersangkutan. "Untuk tahun depan akan diikuti 85 PTN dan dilakukan di daerah masing-masing," kata Ravik.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus