Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gugatan Ummat Berujung Verifikasi Ulang

Partai Ummat mendapat kesempatan menjalani verifikasi faktual ulang di dua provinsi, yakni di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Verifikasi ulang berlangsung pada 21-30 Desember 2022.

21 Desember 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana mediasi antara pemohon dari Partai Ummat yang diwakili ketua umumnya Ridho Rahmadi (kedua kiri) dengan termohon KPU yang diwakili Komisioner KPU Mochamad Afifuddin (kedua kanan) di Kantor Bawaslu, Jakarta, 19 Desember 2022. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sidang hasil mediasi Partai Ummat dengan KPU di Bawaslu menyepakati Partai Ummat mengikuti kembali verifikasi administrasi dan faktual.

  • Beberapa syarat yang harus dipenuhi Partai Ummat.

  • Partai Ummat sebelumnya menjadi satu-satunya partai yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memverifikasi ulang Partai Ummat. Sidang hasil mediasi Partai Ummat dengan KPU di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyepakati Partai Ummat untuk mengikuti kembali verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024 dengan memenuhi sejumlah syarat. "Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam putusan," ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono, yang memimpin sidang mediasi pada Selasa, 20 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesepakatan hasil mediasi tersebut, beberapa syarat yang harus dipenuhi Partai Ummat, antara lain, adalah memenuhi kekurangan jumlah anggota di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Serta memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat di tujuh kabupaten dan empat kota di Provinsi Sulawesi Utara. Partai Ummat diberi kesempatan mengikuti verifikasi administrasi dan faktual ulang pada 21-30 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Partai Ummat sebelumnya menjadi satu-satunya partai yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU menurut hasil keputusan pada Rabu, 14 Desember lalu. Partai Ummat melayangkan gugatan atas keputusan KPU yang menetapkan partai besutan Amien Rais itu tak memenuhi syarat verifikasi di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Utara dan NTT.

Gugatan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu tersebut disertai dengan dugaan terjadi kecurangan dalam proses verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara. Partai Ummat mengajukan dalil keberatan ke Bawaslu, yang dicetak dalam 114 lembar kertas. Untuk menguatkan keberatannya, Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan telah menyiapkan bukti.

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana (kiri), dan Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Herman Kadir (tengah), menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 ke petugas Bawaslu di Jakarta, 16 November 2022. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Hasil sidang mediasi menyebutkan verifikasi ulang Partai Ummat di NTT akan dilakukan di Kabupaten Kupang, Timur Tengah Selatan, Manggarai Timur, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua. Adapun di Sulawesi Utara, verifikasi ulang dilakukan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Bitung, Tomohon, dan Mobagu.

Hasil mediasi juga menyepakati jadwal verifikasi ulang Partai Ummat. Tahapan verifikasi ulang dimulai pada 21 Desember 2022 dengan penyampaian dokumen perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat. Dilanjutkan dengan verifikasi administrasi pada 23-24 Desember. KPU akan menentukan sampel verifikasi faktual pada 25 Desember, sebelum verifikasi faktual dilakukan pada 26-28 Desember. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota dilakukan pada 28 Desember dan di tingkat provinsi pada keesokan harinya. Pada pengujung tahapan verifikasi ulang ini, KPU akan melakukan rekapitulasi di tingkat nasional, penetapan hasil, dan pengundian nomor urut partai pada 30 Desember.

Tanggapan Partai Ummat

Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menyatakan hampir menangis saat mendengar kabar partainya kembali mendapat kesempatan menjalani verifikasi faktual ulang. Politikus senior itu optimistis partainya bakal lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekannya di partai yang mau memperjuangkan lewat mediasi itu. "Insya Allah, kalau lolos pun, kami akan tetap seperti ini, open heart tapi juga open mind," kata Amien dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 20 Desember lalu.

Amien menyebutkan partainya menduga ada kekuatan yang menginginkan agar partai besutannya itu menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Namun, setelah proses mediasi selama dua hari ini, dan hasilnya menyatakan bakal ada verifikasi ulang, Amien menduga kegagalan Partai Ummat dalam proses verifikasi faktual kemarin terjadi karena kekhilafan penyelenggara di daerah.

Amien tidak hadir mewakili Partai Ummat dalam mediasi dengan KPU selama dua hari terakhir. Partai Ummat diwakili sejumlah pejabat lain, antara lain Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana.

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menyebutkan verifikasi faktual ulang bakal digelar di dua provinsi yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. "Alhamdulillah, setelah proses mediasi dua hari, kami mencapai titik temu kesepakatan akan dilaksanakan verifikasi faktual ulang di dua wilayah, NTT dan Sulawesi Utara, khususnya di daerah yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Ihwal adanya kesepakatan lain antara Partai Ummat, Bawaslu, dan KPU, Ridho serta para pengurus Partai Ummat lainnya enggan membeberkannya. "Apa pun yang disepakati dalam mediasi tadi tidak bertentangan dengan peraturan KPU yang berhubungan dengan Pemilu 2024," ucap Ridho.

TIMOTHY NATHANIEL (MAGANG) | M. JULNIS FIRMANSYAH | IMA DINI SHAFIRA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus