Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bahlil Mengaku Isu Presiden 3 Periode Gagasannya, Masinton PDIP Bilang Komedi

Masinton Pasaribu menyatakan semua elite partai mendukung perpanjangan jabatan presiden, kecuali PDIP.

30 Oktober 2023 | 07.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengkritik pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang mengaku isu jabatan presiden tiga periode adalah gagasannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu komedi para penjilat," kata Masinton, mendengar ucapan Bahlil yang dibacakan dalam diskusi Total Politik, di Jalan Warung Jati Timur Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Ahad, 29 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Bahlil mengatakan isu tiga periode jabatan presiden itu sebuah kesalahan yang pernah diucapkannya. "Kalau ada yang salah tentang isu penundaan pemilu, itu salah saya, Bahlil Lahadahlia bukan salah siapa-siapa," kata Bahlil saat menghadiri deklarasi dukungan Prabowo-Gibran, di Djakarta Theater, Sabtu 28 Oktober 2023.

Masinton mengatakan, sejak 2021 penanganan virus corona di Indonesia terbilang baik. Munculah kepuasan publik terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam penanganan pandemi Covid-19. Kepuasaan itu dimanfaatkan segelintir orang dengan melegtimasi perpanjangan jabatan presiden tiga periode, yang menurut Masinton menabrak konstitusi.

"Bahwa rakyat puas dengan pemerintah karena penanganan Covid-19, iya. Karena rakyat pilih presiden untuk dia bekerja. Tapi apakah rakyat menghendaki penambahan periode jabatan presiden, tidak. Karena menabrak aturan," ujar Masinton.

Selantujutnya, kepuasan publik itu kembali dimanfaatkan dengan mengembuskan narasi big data yang memunculkan wacana bahwa 110 juta warga meminta penundaan Pemilu 2024 atau lebih dari 70 persen rakyat puas dengan Jokowi.

Klaim itu pertama kali dimunculkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. "Saya sampaikan itu hoaks," ujar Masinton, mengkritik temuan Luhut. Menurut dia, rakyat tidak menghendaki penundaan pemilu. Rakyat, kata Masinton, memilih presiden supaya bekerja, bukan untuk menabrak aturan. "Jelas itu sikap rakyat."

Masinton Pasaribu menyatakan semua elite partai mendukung perpanjangan jabatan presiden, kecuali PDIP. Partai banteng itu, menurut dia, yang getol menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan isu tiga periode.

Berikutnya, selain menolak penundaan pemilu dan tambahan masa jabatan presiden tiga periode, putusan MK pun ditentang. Masinton mengatakan partainya menolak putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden 40 tahun dengan tambahan klausa "pernah menjabat kepala daerah".

Putusan yang dianggap memberikan karpet merah kepada putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, 36 tahun, dicalonkan sebagai calon wapres Prabowo Subianto. Masinton menyebut putusan itu diputuskan semena-mena. "Kalau kita lihat rakyat itu tidak ingin pemimpin menabrak aturan. Atau mengutak-atik aturan yang sudah ditegaskan dalam konstitusi," tutur Masinton.

Dia mengklaim rakyat marah atas putusan tersebut. Kemarahan rakyat atas keputusan MK itu, kata dia, tidak boleh disepelekan. Sehingga apa pun langkah yang diambil harus bertujuan menyelamatkan demokrasi dalam pemilihan umum dan bahkan setelah pemilu.

"Kalau pemilu diselenggarakan dengan curang, menggunakan tangan kekuasaan untuk mendukung dan memenagkan salah satu calon, maka kita rakyat harus bergerak. Kita lawan hasil pemilu yang cacat dan menentang kedaulatan rakyat," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus