Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Baleg DPR Berencana Panggil Perwakilan Kampus Besok, Bahas Usulan RUU Minerba

Baleg DPR berencana memanggil sejumlah perwakilan perguruan tinggi pada Rabu, 22 Januari 2025 untuk mendengarkan aspirasi perihal revisi UU Minerba

21 Januari 2025 | 20.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan saat ditemui usai rapat pleno membahas usulan Rancangan Undang-undang (RUU) inisiatif DPR di ruang rapat Baleg, Selasa, 12 November 2024. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) berencana memanggil sejumlah perwakilan perguruan tinggi pada Rabu, 22 Januari 2025. Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan bahwa pemanggilan perwakilan pihak kampus itu untuk mendengarkan aspirasi terhadap usulan perguruan tinggi dapat konsesi tambang pada penyusunan Revisi Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Rencananya seperti itu (memanggil pihak kampus)," katanya ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia tak menjelaskan detail kampus mana saja yang diundang untuk rapat dengar pendapat. Bob berujar dengan mendengarkan aspirasi dari tiap-tiap kampus, maka penyusunan rancangan produk hukum itu bisa lebih terintegrasi dan bervariasi.

"Kami akan mulai memanggil. Intinya dalam pembahasan nanti bersama pemerintah juga akan dibahas kembali," ujarnya.

Dengan begitu, kata dia, prinsip meaningful participation public dalam penyusunan RUU Minerba ini bisa terpenuhi. Bob juga menampik jika pemanggilan pihak kampus itu berkenaan dengan kritik yang disampaikan oleh kelompok masyarakat sipil terhadap usulan masuknya perguruan tinggi ke dalam pihak yang bisa mengelola tambang.

"Dalam penyusunan ke depan, kami terus menampung aspirasi. Ya sudah, kami undang semuanya untuk lebih lengkap," kata Bob.

Politikus dari Partai Gerindra ini berujar bahwa pertimbangan Baleg DPR memasukkan perguruan tinggi sebagai salah satu pihak yang bisa mengelola tambang lantaran untuk peningkatan mutu pendidikan. Adapun selain perguruan tinggi, Baleg DPR juga mengusulkan organisasi kemasyarakatan, koperasi, perusahaan perorangan, maupun badan usaha sebagai pihak yang dapat konsesi tambang.

Menurut dia, pemberian wilayah izin usaha pertambangan untuk kelompok itu agar pemanfaatan sumber daya alam bisa dilakukan secara merata oleh masyarakat luas. Pemerataan pemanfaatan kekayaan alam itu, katanya, ditujukan untuk kemakmuran rakyat.

"Kami akan membuka peluang-peluang, dibandingkan adanya garapan ilegal, yang ujungnya nanti kerusakan alam," kata Bob.

Pilihan Editor: Alasan Baleg DPR Usulkan Perguruan Tinggi Dapat Izin Kelola Tambang

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus