Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Totok Hariyono, mengungkapkan terdapat sejumlah permasalahan hukum perihal persyaratan calon kepala daerah menjelang Pilkada serentak pada November mendatang. Salah satu yang disoroti ialah soal minimal batas usia calon kepala daerah yang mengalami perubahan aturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengeluarkan aturan terbaru, yakni Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada 1 Juli 2024. PKPU ini mengikuti Putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa usia calon gubernur dan wakilnya paling rendah 30 tahun dan usia calon bupati-wakil serta calon walikota-wakil paling rendah 25 tahun dihitung sejak pelantikan.
Totok menilai, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah seperti yang terjadi saat Pilpres 2024. "Jika tidak diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh KPU akan menjadi permasalahan di perselisihan hasil pilkada nanti," kata Totok dalam keterangannya, Selasa, 2 Juli 2024.
Selain itu, dia menyoroti isu mantan narapidana yang maju dalam Pilkada 2024. Terlebih lagi pasca putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengabulkan permohonan caleg Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Sumatera Barat, Irman Gusman. Putusan tersebut menyatakan bahwa mantan narapidana seperti Irman Gusman dapat ikut serta di Pileg 2024, sehingga dilakukan pemungutan suara ulang.
Dia juga mengatakan, bahwa isu dua kali masa jabatan berpotensi menjadi isu yang rawan permasalahan menjelang Pilkada 2024. Ia menilai, isu dua kali masa jabatan ini kemungkinan menjadi salah satu permasalahan yang bakal diajukan dalam sengketa Pilkada.
Karena itu, Totok mengungkapkan pihaknya akan mengeluarkan kebijakan penyamaan makna terhadap sejumlah permasalahan hukum kepada pengawas pemilu di tiap tingkatan. "Sehingga dalam penyelesaian sengketa Pilkada tidak ada perbedaan perlakuan kepada semua calon dalam tahapan pendaftaran," ujarnya.
Ia juga menyatakan, Bawaslu akan berkomunikasi secara konstruktif dan aktif ke berbagai pihak. Komunikasi ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya masalah hukum persyaratan calon pada Pilkada 2024.
"Khususnya dengan KPU, agar saat pendaftaran calon nanti semua persoalan minimal sudah ada kepastian hukum," ucapnya.