Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Belum Dapat Laporan Masyarakat Adat Tak Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan belum menerima informasi mengenai sejumlah masyarakat adat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu

23 Februari 2024 | 06.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2023. Terkait temuan pelanggaran dana kampanye, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan belum menerima informasi mengenai sejumlah masyarakat adat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 seperti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai saat ini temuan panwas (panitia pengawas) belum ada informasi tentang hal ini," kata Bagja, Kamis 22 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Walaupun demikian, Bagja mengatakan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti apabila mendapatkan informasi tersebut. "Kalau ada, tentu akan ada review (peninjauan ulang) dan evaluasi terhadap hal tersebut," ujarnya

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa lembaganya telah berupaya menjangkau masyarakat adat agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

"Jauh sebelum pemilu, Bawaslu telah berupaya menjangkau teman-teman masyarakat adat, termasuk mendorong ada upaya dari Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) untuk menjangkau mereka. Sosialisasi dilakukan terus-menerus," katanya.

Lolly mengatakan bahwa Bawaslu akan menjadikan temuan Komnas HAM tersebut sebagai perhatian bersama.

"Jika hasilnya masih belum mampu menjangkau semua, hal ini perlu menjadi perhatian kita untuk dipastikan proses dokumen kependudukannya segera selesai agar saat pilkada mereka bisa menyalurkan hak pilihnya," tutur Lolly.

Sebelumnya, Komnas HAM RI mengungkap temuan banyaknya masyarakat adat di sejumlah daerah yang tidak dapat memilih pada Pemilu 2024 karena tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) akibat tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Sebagai contoh, tercatat sekitar 600 orang masyarakat adat Badui luar, tidak memiliki KTP elektronik," kata anggota Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 21 Februari 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus