Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Lampung Mendiskualifikasi, Tim Eva-Deddy Menggugat ke MA

Eva-Deddy menggungat ke Mahkamah Agung terkait putusan Bawaslu yang mendiskualifikasi pasangan calon Pilkada Lampung 2020.

18 Januari 2021 | 08.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ilustrasi pilkada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah atau Eva-Deddy menggungat ke Mahkamah Agung terkait putusan Bawaslu yang mendiskualifikasi pasangan calon Pilkada Lampung 2020. Namun hingga saat ini gugatan tersebut belum teregistrasi. Tim Eva-Deddy menjelaskan gugatan mereka atas putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung belum teregistrasi atau terdaftar dikarenakan Mahkamah Agung (MA) sedang menjalani work from home (WFH).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Belum teregistrasi gugatan tersebut karena MA masih menerapkan WFH sebab salah satu staf di sana terpapar COVID-19," kata Sekretaris DPW NasDem Lampung Fauzan Sibron, perwakilan dari partai pengusung Eva-Deddy di Bandarlampung, Ahad 17 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jangka waktu yang diberikan 3 hari kerja usai Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung memberikan putusan, menurut dia, bukanlah menjadi persoalan sebab pihaknya telah berkoordinasi dan komunikasi dengan MA.

Sesuai dengan surat edaran MA, lanjut dia, bahwa dalam keadaan pandemi COVID-19 hakim berhak menunda masuknya gugatan.

"Jadi, yang meminta kami menunda memasukkan gugatan itu bukan dari pihak kami, melainkan MA sendiri yang meminta diundur waktunya dan ini sudah sesuai," katanya.

Pada Pilkada 9 Desember 2020, KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem, dan Gerindra unggul dengan perolehan suara 249.241.

Berikutnya, pasangan calon nomor urut 02 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo, dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.

Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.

Namun, Pasangan Eva-Deddy dinyatakan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga mereka didiskualifikasi sebagai peserta pilkada 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus