Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan ketersediaan alat pelindung diri atau APD pencegahan Covid-19 di tempat pemungutan suara pada Pilkada 9 Desember mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bawaslu juga meminta jaminan kesiapan dan kesehatan sumber daya penyelenggara pada hari H.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penegakan protokol kesehatan dalam pemungutan dan penghitungan suara, ketersediaan logistik dalam bentuk APD di TPS, kesiapan SDM penyelenggara, saksi, dan pengawas agar seluruhnya dijamin dalam kondisi sehat," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangannya, Sabtu, 5 Desember 2020.
Fritz mengatakan, KPU juga harus memastikan pelaksanaan rapid test serta mengantisipasi penggantian penyelenggara yang positif Covid-19.
Ia berujar, pemenuhan hak pilih bagi masyarakat yang berstatus karantina atau pasien Covid-19 pun harus menjadi perhatian. "Serta antisipasi pemilih yang menolak penggunaan masker," ujar Fritz.
Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya mengatakan ada laporan dari jajaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di beberapa daerah yang belum menerima baju APD dan thermo gun (pengukur suhu tubuh). Abhan mengingatkan, Peraturan KPU telah mengatur kewajiban KPU memastikan distribusi thermo gun, masker, penyanitasi tangan, dan baju APD harus siap pada hari pemungutan suara.
"APD harus tersedia termasuk thermo gun, soalnya itu pintu masuk deteksi awal. Kalau tidak tersedia sungguh dikhawatirkan, ini penting harus dipastikan semua TPS harus ada," ujar Abhan seperti dilansir Antara, Jumat, 4 Desember 2020.
Pemantauan Ombudsman RI menemukan 72 persen atau 22 dari 31 KPU di tingkat kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD. Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan temuan ini bisa menjadi alarm agar KPU segera mempercepat penyaluran kinerja.