Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) hari ini. Universitas Riau atau Unri menjadi salah satu perguruan tinggi yang hadir dan menyampaikan pendapatnya terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Mahasiswa Unri, Muhammad Ravi, mengatakan sejauh ini ada hampir 50 calon mahasiswa Unri yang tidak melanjutkan kuliah karena tidak sanggup membayar UKT. “Kami melihat hampir 50-an calon mahasiswa menyampaikan tidak bisa lanjut sebagai mahasiwa baru dikarenakan UKT yang tersistem itu tidak sesuai dengan ekonomi mereka,” ujarnya saat RDPU di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ravi menyebut, UKT di Unri saat ini terdiri dari 12 kelompok dengan besaran variatif. Menurut dia, pengelompokan UKT ini tidak adil karena ada mahasiswa tidak mampu yang justru dikenakan kategori UKT tinggi. “Sebelumnya cuma 6 kelompok. Ini naik hampir 5 kali lipat,” kata dia.
“Bahkan, teman-teman camaba secara ekonomi keluarganya yang cuma Rp 2 juta per bulan itu dikenakan UKT kategori 8 bapak-ibu, UKT 8 di Unri itu angkanya Rp 8,7 juta. Jadi secara hitung-hitungan saja perlu 4 bulan gaji orang tuanya baru bisa membayar UKT si anaknya,” kata Ravi.
Ravi pun berharap agar DPR terus mengawal dan meninjau peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek terkait kenaikan UKT. “Kalau peraturan tidak ditinjau kembali mungkin ke depan calon-calon yang kuliah di Unri akan menutup besar-besar atau rapat-rapat harapannya untuk berkuliah karena angka UKT yang sampai golongan 12,” kata dia.
Agenda RDPU hari ini dihadiri oleh 18 orang perwakilan dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia yang berasal dari sejumlah universitas. Di antaranya, Universitas Mataram, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Diponegoro, Universitas Yogyakarta, Institusi Teknologi PLN, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Riau, Universitas Bengkulu, dan Universitas Sebelas Maret.
Salah satu permasalahan yang disampaikan oleh Aliansi BEM SI kepada Komisi X DPR RI adalah polemik implementasi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengakibatkan biaya UKT yang dibebankan kepada mahasiswa semakin berat tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial gaji orang tua.