Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Demokrasi Terpimpin ala KPU

Sebanyak 17 partai baru lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Ada banyak laporan manipulasi data yang diduga instruksi komisioner KPU pusat.

25 Desember 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PADA Sabtu, 10 Desember lalu, para anggota staf dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan membahas hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Rapat pleno di Hotel Mercure Makassar itu dihadiri semua KPU kabupaten dan kota di provinsi ini, tak terkecuali Burhan, Ketua KPUD Pangkajene dan Kepulauan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat Burhan sedang asyik menyimak rapat pleno, anggota KPU Sulawesi Selatan, Asram Jaya, duduk di sebelahnya. Asram, kata Burhan, to the point mengajaknya meluluskan semua partai yang mendaftar. Dahi Burhan berkerut karena di kabupatennya, dari 18 partai, ada dua yang tak lolos: Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara. “Saya bilang saya tidak akan mengubah nilai partai yang tidak memenuhi syarat. Dia pun pergi,” ujar Burhan kepada Tempo, Jumat, 23 Desember lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Belum selesai rasa terkejut Burhan dengan ajakan Asram, telepon selulernya berdering. Nama di layar tertera “Faisal Amir”. Dia Ketua KPU Sulawesi Selatan, “bos” Asram Jaya. Faisal meminta Burhan datang ke Hotel Aryaduta, yang berjarak sekitar 6 kilometer dari Mercure.

Di Aryaduta, Faisal sudah menunggu. Ia mengajak Burhan duduk di teras depan hotel. Di sana sudah ada tiga ketua KPU kabupaten lain di Sulawesi Selatan, yakni Toraja, Luwu, dan Parepare. Melihat para ketua KPUD itu, Burhan sudah curiga Faisal akan mengulang permintaan Asram Jaya. “Benar saja, tapi katanya ajakan itu bukan pribadi, tapi keputusan lembaga,” ucap Burhan.

Faisal Amir membantah jika disebut pernah meminta apalagi menekan komisioner KPU kabupaten atau kota mengubah penilaian partai politik dalam hasil verifikasi partai. Menurut dia, obrolan dengan para komisioner KPU daerah itu hanya proses koordinasi biasa. “KPU adalah lembaga hierarki,” katanya. “Itu kan mendalilkan, nanti kita lihat di pembuktiannya apakah ada perubahan dari tidak memenuhi syarat ke memenuhi syarat.”

Hasil pleno di Hotel Mercure Makassar, sementara itu, berakhir dengan polemik. Meski hasil pleno belum diumumkan secara resmi ke publik, sembilan partai politik baru yang mengikuti verifikasi faktual dikabarkan telah memperoleh status memenuhi syarat.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU dan Pimpinan Partai Politik usai penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta

Menurut anggota KPU Sulawesi Selatan, Misna Hattas, pengambilan keputusan dalam pleno itu bermasalah karena keputusan akhir tanpa kesepakatan kolektif semua anggota KPU yang berjumlah tujuh orang. Hanya tiga komisioner yang menandatangani berita acara, sedangkan empat lainnya absen.

Misna tak ikut menandatangani berita acara hasil rapat pleno. Juga Syarifuddin Jurdi, kolega Misna di KPU Sulawesi Selatan. Menurut Misna, saat penandatanganan itu, ia dan Syarifuddin sedang menunaikan salat. “Saat kembali ke ruangan, rapat sudah selesai,” tuturnya pada Senin, 12 Desember lalu.

Keganjilan hasil verifikasi faktual ini juga terjadi di daerah lain. Seorang komisioner KPU di Sumatera mengatakan manipulasi hasil verifikasi dimulai sejak tahap verifikasi administrasi pada Agustus lalu. Kepala subbagian di KPU pusat kerap memberi instruksi operator di tingkat kabupaten/kota membuat status anggota sebuah partai politik baru memenuhi syarat.

Padahal, kata komisioner yang menolak disebut namanya ini, banyak kartu tanda penduduk keanggotaan partai politik diduga hasil rekayasa komputer. Hal ini terlihat dari watermark KTP yang berbeda dengan watermark dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Instruksi lain para pejabat KPU pusat terkait dengan data keanggotaan ganda pada Partai Republik Satu. Di sejumlah daerah, ada pengakuan bahwa mereka mendapat perintah agar memasukkan anggota Partai Republik Satu ke partai lain jika ada KTP ganda. Pada akhirnya partai yang dipimpin Hasnaeni Moein, yang populer dengan panggilan Wanita Emas, itu tak lolos verifikasi administrasi.

Di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, manipulasi juga terjadi pada data Partai Gelora. Hasil verifikasi faktual keempat pada 5 November 2022 menunjukkan hasil di bawah ambang batas persyaratan jumlah anggota di kabupaten ini, yakni 137 anggota. Dari sampel 115, anggota Partai Gelora yang memenuhi syarat hanya 63. Dengan metode penentuan sampel Krejcie dan Morgan, proyeksi anggota partai hanya 90.

Dua hari kemudian, data yang telah tertuang dalam berita acara yang diunggah ke Sipol berubah. Jumlah anggota Partai Gelora yang memenuhi syarat bertambah 33 orang dan menjadikan hasil proyeksi mereka 137 sehingga lolos verifikasi. Perubahan ini terjadi setelah Sekretaris KPU Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Bersama 11 KPU Kabupaten/Kota di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Seorang sumber Tempo di KPU Kepulauan Sangihe mengatakan perubahan itu dilakukan atas instruksi seorang komisioner KPU Sulawesi Selatan. “Inti perintahnya meloloskan partai politik Gelora sehingga tidak lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan,” katanya.

Pada Kamis, 8 Desember, sehari setelah penutupan verifikasi faktual masa perbaikan, perubahan data juga terjadi pada Partai Garuda dan Partai Buruh. Partai Garuda yang semula hanya memiliki 9 anggota memenuhi syarat berubah menjadi 81 anggota memenuhi syarat, sehingga proyeksi mereka menjadi 143.

Adapun anggota Partai Buruh bertambah dari 3 anggota memenuhi syarat menjadi 93 dan menjadikan proyeksi mereka 146. Perubahan ganjil ini membuat berita acara terkait dengan penetapan Partai Garuda dan Partai Buruh tidak ditandatangani oleh semua Komisioner KPU Kepulauan Sangihe.

Perubahan juga terjadi untuk data Partai Kebangkitan Nusantara, yang mendadak memenuhi syarat. “Padahal MS (memenuhi syarat) semula 0, tapi berubah menjadi 76 dengan proyeksi 139 atau memenuhi ambang batas 137,” ujar sumber tersebut.

Para komisioner daerah mengaku mendapat perintah meloloskan partai tertentu atau menjegal partai baru lain dari komisioner atau pejabat KPU pusat. Caranya lewat perubahan data seperti di Sulawesi atau Sumatera itu.

Pada 14 November lalu, misalnya. Di Hotel Mercure Sukoharjo, Jawa Tengah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari datang bersama para anggotanya, seperti Idham Holik, Persadaan Harahap, dan Betty Epsilon Idroos. Datang pula Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Betty dan Persadaan pulang lebih dulu.

Agenda resmi acara di Hotel Mercure Sukoharjo adalah Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan. Di sela pertemuan selama dua hari itu, Hasyim dikabarkan memanggil para anggota KPU provinsi dalam acara terpisah.

Seorang peserta rapat bercerita, Hasyim menginstruksikan KPU daerah mengikuti arahan KPU pusat. Menurut dia, KPU pusat sampai menyiapkan satu ruangan khusus di Mercure bagi para komisioner KPU provinsi yang siap menjalankan instruksi tersebut. Perintahnya spesifik: meloloskan Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Buruh.

Perintah itu, menurut para komisioner KPU daerah, sulit ditolak karena disertai ancaman mutasi ke daerah lain. Para komisioner yang baru menjabat satu periode merasa terancam tak akan terpilih lagi bila tak menuruti instruksi KPU pusat ini. Apalagi sejumlah provinsi akan menggelar proses pemilihan komisioner KPU pada 2023 yang pemilihannya ditentukan oleh KPU pusat.

Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa ia memberikan instruksi kepada KPU daerah agar mengubah hasil verifikasi faktual. Menurut dia, KPU hanya meminta semua pegawai KPU bekerja sesuai dengan ketentuan dan prosedur operasi standar. Ia mengaku meminta KPU daerah memberikan perlakuan setara kepada semua partai. “Saya tidak pernah meminta atau mengarahkan hal seperti itu,” kata Hasyim.

Namun Hasyim membenarkan ada perubahan hasil verifikasi faktual beberapa partai dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Menurut dia, perubahan ini dilakukan sesuai dengan aturan, yakni setelah adanya perbaikan data.

Para komisioner KPU daerah mengatakan bukan hanya Hasyim Asy’ari yang aktif melobi mereka agar meloloskan partai-partai itu, tapi juga Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Para anggota KPU daerah jeri karena KPU pusat akan memecat anggota jika tak menjalankan instruksi itu. “Tugas sekretariat KPU sebatas fasilitasi atau dukungan teknis administrasi kepada komisioner KPU mulai pusat sampai kabupaten/kota,” tutur Bernad membantah cerita itu pada Jumat, 23 Desember lalu.

Selain menekan akan memindahkan anggota yang tak menurut, seorang anggota KPU daerah dari Kalimantan mengatakan komisioner KPU pusat acap menyitir jasa mereka memperjuangkan aspirasi KPU daerah dalam fasilitas dan tambahan tunjangan. “Mereka mengatakan bahwa kita ini lembaga demokrasi, tapi demokrasinya terpimpin, instruksi pimpinan harus dipatuhi,” ujar sumber tersebut.

Cerita serupa terjadi dalam Rapat Konsolidasi Nasional KPU di Ancol, Jakarta Utara, pada 2 Desember lalu. Sejumlah peserta bersaksi bahwa Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, jika ada anggota KPU yang tidak mengikuti arahan pimpinan, mereka akan “dirumahsakitkan”. Artinya, bakal dianggap sakit sehingga dianggap tidak bekerja.

Saat dimintai konfirmasi, Idham mengakui mengucapkan kata itu. Tapi ia mengatakannya dalam konteks banyaknya anggota KPU yang membuat status di media sosial terkait dengan tugas-tugasnya. Idham menyebutkan ia memberikan arahan agar anggota KPU menurut kepada pimpinan di KPU pusat dan supaya komunikasi internal di KPU diperbaiki. “Itu konteksnya jokes,” katanya. “Masak, di depan ribuan orang saya mengintimidasi?”

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) bersama Komisioner KPU Idham Holik dalam rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, 14 Desember 2022. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Meski begitu, ucapan Idham dianggap bermasalah. Sejumlah anggota KPU daerah melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Tak hanya melaporkan Idham, mereka juga melaporkan sembilan komisioner lain di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. “Ini pelanggaran etik penyelenggara pemilu,” ucap Airlangga Julio dari Amar Law Firm and Public Interest Law Office, yang menjadi pengacara para pengadu.

Menurut Julio, masih akan ada laporan-laporan dari anggota KPU di daerah lain. Saat ini pelaporan dilakukan secara bertahap seraya mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Identitas pelapor pun masih disembunyikan untuk melindungi mereka dari intimidasi ke depan. “Jika itu dilakukan, kami tidak ragu-ragu melakukan upaya hukum baik itu pidana maupun perdata,” katanya.

•••

MESKI verifikasi faktual dilaporkan banyak manipulasi, KPU telah membuat keputusan pada 14 Desember 2022. Ada 17 partai yang akan bertanding dalam pemilu serentak mendatang. Nama-nama partai yang acap disebut sebagai “titipan KPU pusat”, yakni Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Buruh, melenggang masuk daftar. Apa motifnya?

Dua komisioner KPU daerah dan dua anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat bercerita, empat partai yang lolos itu disebut-sebut untuk menggembosi partai lain di luar koalisi pemerintah. Partai Gelora, misalnya. Partai baru ini didirikan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta. Dari pusat hingga daerah, pengurus partai ini umumnya eks pengurus PKS.

Sama seperti Partai Kebangkitan Nasional (PKN) yang dipimpin I Gede Pasek Suardika. Ia mantan politikus Partai Demokrat. Beberapa loyalis mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum, juga tercatat sebagai pengurus partai ini.

Beberapa politikus menganalisis, melajunya Gelora dan PKN ke Pemilu 2024 berpotensi menggerus suara dua partai tersebut. Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, mendengar dugaan dan analisis serupa. “Menjadi perbincangan kami dengan beberapa KPU daerah,” ujarnya.

Sedangkan Partai Garuda adalah sekoci Partai Gerindra ketika menggugat Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Berkat gugatan Garuda, Mahkamah membatalkan aturan partai yang sudah punya kursi di DPR harus ikut verifikasi faktual seperti partai baru. Pembatalan ini diakui sejumlah politikus menguntungkan mereka.

Adapun Partai Buruh lolos untuk menjaga keadaan tetap kondusif. Partai ini dipimpin Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, yang acap menggelar demonstrasi bersama para buruh. Tapi Ketua Tim Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin menampik motif ini. “Kami bisa lolos berkat kerja keras dengan memenuhi semua persyaratan,” tuturnya.

Para pengurus Partai Gelora, Partai Garuda, dan PKN tidak menjawab permintaan konfirmasi Tempo mengenai dugaan manipulasi data verifikasi faktual ini. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menampik dugaan motif menggembosi suara partai yang tak bergabung dalam koalisi pemerintah. “Tidak ada seperti itu,” katanya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, melihat potensi manipulasi verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024 terjadi karena ketertutupan Sipol KPU. Dugaan manipulasi yang dilaporkan berbagai KPU daerah diunggah lewat web ini yang aksesnya hanya dimiliki kalangan terbatas di KPU pusat. “Kalau dibuka, akan terbuka semua jejak digitalnya,” ujarnya.

HUSSEIN ABRI YUSUF MUDA, ROSSENO AJI, IMAM HAMDI, HENDARTYO HANGGI, AGUNG SEDAYU (JAKARTA), DIDIT HARIYADI (MAKASSAR)

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus