Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Berlaku Mulai Februari 2025, Begini Cara Aktifkan Klaim Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Untuk cek kesehatan gratis, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Satu Sehat dan melengkapi formulir data diri meliputi hari, bulan, dan tahun lahir.

14 Januari 2025 | 10.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi dokter memeriksa pasien. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan proyek percontohan untuk program skrining atau periksa kesehatan gratis. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyatakan program tersebut akan dimulai bulan depan dengan Jakarta sebagai lokasi awal peresmian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Insya Allah bulan depan. Ada beberapa pilot project di Jakarta kita mulai, nanti peresmiannya di puskesmas Tebet, kalau enggak salah. Mudah-mudahan enggak berubah,” ujarnya saat ditemui di kantor BKKBN, Jakarta Timur pada Senin, 13 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagaimana diketahui, program gagasan Presiden Prabowo Subianto tersebut berlaku bagi warga yang sedang merayakan ulang tahun. Dirinya menjelaskan secara singkat langkah-langkah yang perlu dilakukan masyarakat untuk mengklaim akses skrining gratis di Puskesmas terdekat di daerahnya. 

Sebagai langkah pertama, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Satu Sehat dan melengkapi formulir data diri yang meliputi hari, bulan, dan tahun lahir. Nantinya, pendaftar akan menerima notifikasi pengingat di setiap hari ulang tahun mereka untuk melakukan cek kesehatan secara berkala.  

Kemudian, sebagai salah satu bagian dari pemeriksaan, pendaftar akan diminta menjawab beberapa pertanyaan melalui sebuah kuesioner terkait kondisi kesehatan mereka. "Misalnya mengenai kesehatan mental, kesehatan lansia, demensia, dan sebagainya itu akan diidentifikasi dengan kuesioner,” katanya melanjutkan 

Kuesioner yang telah penuh terisi selanjutnya bisa dibawa ke Puskesmas terdekat untuk ditunjukkan ke petugas yang berjaga. Bersamaan dengan hasil kuesioner tersebut, masyarakat hanya perlu menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dalam rangka sinkronisasi data untuk bisa menggunakan fasilitas skrining gratis.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan beberapa jenis penyakit yang dapat diidentifikasi melalui pengecekan gratis. Jenis-jenis penyakit tersebut, kata dia, dikelompokkan berdasarkan kuantitas kasus yang terjadi pada masing-masing kelompok umur.

Misalnya, penyakit kongenital atau penyakit keturunan seperti hipotiroid pada bayi, penyakit komorbid seperti diabetes dan darah tinggi pada remaja, dan kanker-kanker tertentu hingga demensia pada lanjut usia (lansia). Pihaknya menilai penggolongan tersebut dibutuhkan guna mengerucutkan fokus terhadap penyakit-penyakit yang mayoritas diderita di tiap kelompok usia. 

“Jadi tiap-tiap kelompok umur akan ada prioritasnya sendiri-sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ketika ditemui di kantornya pada Kamis, 9 Januari 2025 mengatakan ada setidaknya 40 jenis komponen kesehatan yang akan dicek dalam skrining gratis yang dilakukan. Nantinya, 40 jenis tersebut dibagi dan disesuaikan dengan kelompok usia masyarakat yang mengikuti pengecekan.

Pada penerapannya, kata dia, Kemenkes akan bekerja sama dengan 10 ribu puskesmas dan 15 sampai 20 ribu klinik swasta untuk pengecekan kelompok masyarakat usia balita, dewasa, dan lajut usia. Kemudian, untuk kelompok usia pelajar dengan maksimal usia 18 tahun, pengecekan akan dilakukan di lingkungan sekolah masing-masing dan bisa dilakukan tidak hanya di hari ulang tahun.

Langkah tersebut, kata Budi, demi memenuhi kebutuhan pengecekan 280 juta rakyat yang menjadi sasaran skrining. “Karena enggak mungkin ini dilakukan di rumah sakit-rumah sakit saja, kurang. Karena ini kan banyak sekali, masif, ratusan juta,” ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus