Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bertahan Dan Menang

Warga tanah merah yang digusur akhirnya menang di pengadilan. pemda dki dan pertamina harus membayar ganti rugi.

14 November 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SERIBU lebih warga Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara, bersorak ria. Mereka merayakan kegembiraan dengan caranya sendiri setelah berhasil memenangkan perkara melawan Pemerintah. Kemeriahan warga Tanah Merah itu terlihat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin lalu memutuskan Wali Kota Jakarta Utara, Pemda DKI, dan Pertamina bersalah. Ketiganya dianggap melanggar hukum karena membongkar paksa rumah dan bangunan warga Tanah Merah seluas 6,5 ha. Ketua Majelis Hakim Sarwono dalam amar putusannya juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 6 milyar lebih secara tanggung renteng. H.M. Dault, pengacara warga Tanah Merah, menyambut gembira. "Itu cukup adil," katanya, yang perlu dipikirkan sekarang, "warga harus dipulihkan agar bisa kembali ke tempat tinggalnya semula." Wali Kota Jakarta Utara Kolonel Suprawito, kepada Jalil Hakim dari TEMPO di Surabaya, menegaskan bahwa Pemerintah tak akan lari dari kewajiban memenuhi putusan pengadilan itu. "Cuma, kan bisa banding," katanya. Niat banding juga meluncur dari Pertamina. "Lha, wong tanah itu milik Pertamina," kata juru bicara Pertamina M.A. Rais. "Masak mau pakai punya sendiri harus bayar." Pertamina, katanya, membeli tanah 160 ha di kawasan itu dari PT Masrako tahun 1973. Sebelumnya, dalam gugatan melalui pengacara H.M. Dault, warga Tanah Merah menganggap pembongkaran yang dilakukan aparat Wali Kota Jakarta Utara dan klaim Pertamina itu melanggar hukum. Dault menuntut ganti rugi Rp 150 ribu per meter persegi. Tapi majelis menemukan bukti bahwa tanah yang disengketakan itu termasuk tanah negara. Maka ketiga instansi pemerintah itu harus membayar ganti kepada warga Tanah Merah dengan rincian Rp 5 juta untuk tiap kepala keluarga. Hakim anggota Sitompul juga menambahkan, sekalipun para penggugat tak menuntut ganti rugi atas bangunan yang dirobohkan, hakim memperhatikan rasa keadilan masyarakat. "Jadi wajar saja kalau kami membela kepentingan rakyat kecil," katanya. Sedangkan Sarwono mengatakan kepada TEMPO, keputusannya diambil dengan amat hati-hati, "Karena ini bukan perkara sembarangan." Sementara itu Muhidin, yang ditokohkan masyarakat Tanah Merah untuk urusan tanah itu, kini tengah menghadapi pasal-pasal pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Haruddin dan Karmina Mintaredja menuduh Muhidin telah menghasut warga agar melawan petugas bila terjadi pembongkaran gubuk dan rumah mereka. Namun Muhidin menganggap yang dilakukannya semata-mata mempertahankan hak. Mereka, sekitar 2.300 kepala keluarga, sudah membangun rumah dan sejumlah bangunan serta tinggal di situ bertahun-tahun. Mereka bersedia pindah asalkan mendapatkan ganti rugi yang wajar. Repotnya, pihak Pertamina hanya membayar Rp 37 ribu per meter. Akibatnya, ya itulah, mereka tetap bertahan di Tanah Merah. Maka pembongkaran paksa pun dilaksanakan sesuai dengan instruksi Wali Kota Jakarta Utara tanggal 12 Oktober lalu. Akibat pembongkaran itu, maka mereka pun berperkara di pengadilan. Kebetulan, untuk sementara, nasib baik jatuh di tangan warga Tanah Merah. Mereka menang. Untuk meraih kemenangan itu rupanya mereka sudah lama berjuang ke sana kemari. Kecuali menggugat ke pengadilan, mereka mengadu ke berbagai pihak termasuk DPR. Di atas tanahnya itu mereka juga gigih mempertahankan haknya dengan "bergerilya". "Pokoknya, setiap kali rumah dirobohkan, kami langsung membangunnya kembali," kata Suradi, seorang warga Tanah Merah. "Begitu terus sampai kami dinyatakan menang di pengadilan." Pendeknya, bertahan-digusur dan menang. Agus Basri, Iwan Himawan, Ivan Haris, Siti Nurbaiti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus