Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa besok, 28 Juni 2022, pukul 13.00 WIB. Massa akan memprotes beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Massa ribuan, tidak hanya mahasiswa UI, melainkan mahasiswa dari berbagai kampus dan juga berbagai elemen masyarakat sipil lainnya (akan ikut demo)," ujar Koordinator Departemen Sosial dan Politik BEM UI, Melki Sedek Huang, saat dihubungi Tempo, Senin, 27 Juni 2022.
BEM UI sebelumnya telah menggelar demo pada 20 Juni 2022 dengan tuntutan yang sama. Dalam aksi itu, Melki meminta pemerintah dan DPR untuk segera membuka draf RKUHP, memberi ruang partisipasi dan buang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP dalam waktu 7 x 24 jam. Jika tuntutan tak dipenuhi, mahasiswa bakal menggelar demo besar-besaran.
Namun setelah demo dilakukan, DPR justru menargetkan RKUHP rampung pada masa Sidang V tahun persidangan 2021-2022. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, pemerintah sudah setuju supaya Undang-Undang tersebut segera disahkan. “Tinggal nanti tata beracaranya kita buat lagi. Pemerintah sudah oke. Jadi itu nanti di Rapat Paripurna tingkat II diketok, selesai,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2022.
Politikus yang biasa disapa Bambang Pacul tersebut mengklaim RKUHP sebagai produk hukum terbaik yang dihasilkan DPR. Bambang bahkan menyebutnya sebagai mahakarya Komisi III. “RKUHP adalah masterpiece Komisi III, tentu bukan Komisi III yang hari ini saja, tapi sudah dari dulu. Ini adalah buah kita yang luar biasa,” ujarnya.
Saat ini, kata Bambang, ada 14 isu di RKUHP yang sedang dibahas. Tetapi pembahasan tersebut dikatakan telah rampung dan hanya menunggu persetujuan. “Itu hanya tinggal 14 isu dan selesai. Ada 14 isu yang dalam kaitannya itu adalah isu yang hidup istilahnya case life, kasus hukum yang hidup di tengah masyarakat. Hal inilah yang kita tarik untuk diberi hukum formal,” tuturnya.
Dia mengatakan DPR telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk membawa RKUHP ke rapat paripurna. Tetapi hingga kini pemerintah belum memberi jawaban karena ada perbedaan diksi yang mesti disepakati.
Bambang yakin bahwa RKUHP tidak akan menyengsarakan rakyat. Dia memastikan juga dokumen undang-undang itu bakal terbuka untuk publik. “Saya meminta masyarakat untuk tidak khawatir. DPR telah bersurat ke Presiden namun belum dikirim balik ke DPR. Memang sempat ada perbedaan kata-kata, tapi ini sudah selesai,” katanya.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca Juga: Demo Menentang RKUHP, Ketua BEM UI Ucap Lagi Julukan Jokowi The King of Lip Service
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini