Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
S
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
EJUMLAH perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) menerapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berbeda-beda. Biaya kuliah yang dibayar mahasiswa per semester ini terbagi menjadi beberapa kelompok UKT, yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumlah kelompok UKT setiap PTN juga berbeda-beda. Ada yang membuat 5-8 kelompok UKT. Namun ada satu kesamaan, yakni setiap perguruan tinggi memuat UKT untuk kelompok I dan kelompok II dengan besaran biaya kuliah yang seragam. Tujuannya adalah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan.
Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan tersebut mengatur tarif UKT bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam dua kelompok UKT, yakni kelompok I sebesar Rp 500 ribu dan kelompok II sebesar Rp 1 juta per semester per mahasiswa. Tapi pihak PTN dapat menetapkan kelompok selain kedua kelompok tersebut dengan tarif tertentu, paling tinggi sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang telah ditetapkan pada setiap program studi.
Meski begitu, perguruan tinggi negeri juga dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap program studi bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur kelas internasional, jalur kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi, atau mahasiswa berkewarganegaraan asing.
Kondisi tersebut mengakibatkan biaya kuliah semakin mahal. Pada tahun akademik ini, kampus negeri kembali menetapkan biaya kuliah bagi mahasiswa baru. Tapi besaran biaya kuliah bagi mahasiswa baru tersebut menuai penolakan dari lembaga kemahasiswaan di kampus yang bersangkutan.
Di kampus Universitas Jenderal Soedirman, biaya kuliah mencapai 30 juta per semester per mahasiswa untuk jurusan tertentu. Setelah menuai penolakan dari mahasiswa, pihak kampus berencana merevisi besaran kuliah tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo