Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung Rudi Syawal Sugiarto mengatakan tujuh daerah di Provinsi Lampung tergolong berada di zona merah, zona rawan bencana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, daerah di Provinsi Lampung yang tergolong berada di zona merah berdasarkan indeks risiko bencana yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana yakni Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur, Pesawaran, Bandarlampung, dan Tanggamus.
"Lampung menduduki nomor 14 dari 34 provinsi di Indonesia yang memiliki tingkat risiko tinggi terjadi bencana," katanya di Bandarlampung, Ahad, 29 Agustus 2021.
Ia mengatakan, pada masa cuaca ekstrem daerah-daerah di Provinsi Lampung menghadapi risiko bencana banjir bandang dan angin puting beliung.
Rudi juga mengemukakan adanya risiko kejadian bencana akibat kurangnya kesadaran warga untuk menjaga lingkungan, seperti banjir akibat pembuangan sampah rumah tangga ke sungai, serta kebakaran hutan dan lahan akibat penebangan pohon ilegal dan pencurian kayu.
Kepala Stasiun Meteorologi Radin Inten II Lampung Kukuh Ribudiyanto mengimbau warga agar pekan ini mewaspadai kemungkinan terjadinya hujan disertai petir dan angin di daerah Tanggamus, Pesawaran, serta Lampung Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini