Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menjelaskan maksud dari pemberlakuan penggunaan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menekankan, aturan ini sesuai dengan diberlakukannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres tersebut yang ditujukan terhadap 30 kementerian atau lembaga termasuk Kementerian ATR/BPN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sofyan Djalil, program BPJS Kesehatan ini adalah program yang paling baik, serta merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, harus didukung oleh semua pihak.
“Program ini adalah program yang harus kita dukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Kedua, program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia harus chip in, berpartisipasi supaya program ini berjalan,” ujar dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.
Sofyan mengatakan, Inpres tersebut menginstruksikan kepada 30 kementerian atau lembaga untuk menjamin bahwa pelayanan-pelayanan publik yang ada dapat membantu memeriksa soal status keaktifan Kartu BPJS Kesehatan masyarakat.
“Dalam hal ini, jika orang ingin jual tanah atau rumah atau beli rumah, dia ingat kalau belum bayar BPJS Kesehatannya. Begitu juga nanti ada pelayanan-pelayanan lain, misalnya OSS (Online Single Submission), itu perlu diingatkan tentang status keaktifan BPJS Kesehatannya,” terangnya.
Oleh sebab itu, Sofyan mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam program BPJS Kesehatan. Partisipasi ini ditegaskannya sifatnya mandatori atau wajib kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terutama kalangan orang yang mampu.
"Mungkin Inpres ini mengingatkan kepada saudara-saudara yang lebih beruntung bahwa Anda punya kewajiban chip in dalam rangka membantu saudara kita lainnya, dengan gotong royong kesehatan rakyat Indonesia ini bisa terjamin,” ucap Sofyan.
Dia pun membantah bahwa kebijakan ini akan menghambat pelayanan pertanahan atau pelayanan publik lainnya. Menurutnya, berdasarkan informasi dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, saat ini BPJS Kesehatan sudah memiliki sistem untuk cek status kepesertaan dengan cepat.
BPJS Kesehatan sendiri dikatakannya telah menjamin akses untuk pengecekan itu paling lama 5 menit, sehingga tidak menghambat. Bila ada pegawai BPN tidak memberikan layanan, kata dia, itu hanya sekadar ingin memastikan bahwa BPJS Kesehatannya itu aktif.
“NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) itu kan sudah terkoneksi, selama ada kartu penduduk, maka orang akan bisa langsung diketahui apakah kartu BPJS-nya aktif atau tidak," tegas dia.
Sebagai informasi, permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli tanah dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022.
Sebelumnya, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing menilai kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat membeli tanah dan properti adalah sesat pikir. Dia menuturkan aturan tersebut di luar dari fungsi keanggotaan BPJS.
“Itu sesat pikir, saya kira kalau dievaluasi banyak hal-hal yang sebetulnya dijadikan argumen jadi prasyarat anggota BPJS,” ujar Mathias saat ditemui Minggu, 20 Februari 2022.
Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak semestinya ikut campur dalam urusan publik lain.