Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Buntut Sengketa PBB, KPU Manokwari Selatan Akan Kena Sanksi

PBB memenangi gugatan atas KPU di Bawaslu sehingga partai tersebut bisa menjadi peserta pemilu 2019.

8 Maret 2018 | 08.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Partai Bulan Bintang/ PBB. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menjatuhkan sanksi kepada KPU Manokwari Selatan terkait dengan adanya kekeliruan dalam proses verifikasi Partai Bulan Bintang atau PBB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya, tentu ada sanksi, tapi seperti apa, ya, nanti kita lihat-lah. Itu akan menjadi catatan," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting di gedung KPU pada Rabu, 7 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Evi mengatakan sanksi itu belum tentu dijatuhkan langsung setelah diketahui adanya kesalahan dalam penyelenggaraan verifikasi tersebut. Menurut dia, bisa jadi kesalahan itu akan menjadi catatan dalam proses perekrutan anggota KPU setempat ke depannya. "Kalau misalnya penyelenggara yang sudah mengetahui ada kesalahan dan tentu untuk ke depannya kita tidak akan merekrut dia lagi," katanya.

Sementara itu, terkait dengan sanksi berupa pemecatan, kata Evi, kewenangannya berada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, menurut dia, kalau kesalahan itu nantinya dinilai sangat merugikan, bukan tak mungkin KPU pusat akan meminta sanksi pemberhentian itu diproses.

Meski begitu, Evi mengatakan, pemberhentian itu perlu melalui proses pemberhentian sementara. "Tapi teman-teman kan bisa menilai, kami tidak akan melakukan pemberhentian sementara. Memberi sanksi itu tidak mudah, ya," ujarnya.

Evi menyebut sejauh ini langkah yang telah diambil KPU pusat adalah melakukan teguran langsung kepada pihak-pihak yang dinilai melakukan kesalahan. "Dalam proses sidang kemarin, kita memanggil semua, sudah kita tegur. Tapi selanjutnya kita ambil sikap apa, nanti kita lihat dulu."

Dalam sengketa verifikasi PBB, KPU Manokwari Selatan menetapkan partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra tersebut tidak memenuhi syarat keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, yakni sebanyak 75 persen. Kala itu, PBB dinyatakan tak lolos sebagai peserta pemilu 2019 akibat enam anggotanya di Kabupaten Manokwari Selatan tidak hadir saat verifikasi.

Pada saat itu, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menilai berita acara yang dikeluarkan KPU pusat itu aneh. Dia mengatakan, dalam pengumuman KPU provinsi, PBB dinyatakan sudah memenuhi syarat. Namun KPU pusat menyatakan PBB tidak lolos.

Dalam persidangan, Ketua KPU Manokwari Selatan Abraham mengakui menyampaikan hasil verifikasi PBB dari belum memenuhi syarat (BMS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) setelah berdiskusi dengan Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Yotam Senis. Sedangkan Ketua KPU Provinsi Papua Barat Amus Atkana menyatakan status PBB memenuhi syarat. Namun, dalam berita acara yang diterima, PBB berstatus TMS.

Atas kejadian itu, Evi menuturkan, akan ada evaluasi mengenai hal tersebut. Menurut dia, kekuatan KPU itu sejatinya ada di administrasi, sehingga ketika dalam prosesnya mesti teliti dan cermat. "Kemarin kan ada kesalahan, ya, dan dikoreksi di tingkat provinsi dan kita lakukan rekapitulasi nasional. Jadi, kalau ada kesalahan di bawah, akan kami lihat dulu," kata Evi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus