IJAZAHlah yang menahan Tasiman menjadi Bupati Pati, Jawa Tengah. Bersama calon wakilnya, Kotot Kusmanto, pelantikan mereka yang dijadwalkan Kamis minggu lalu harus ditunda. Penyebabnya adalah adanya surat penundaan pelantikan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Mengapa Mendagri mengeluarkan surat penundaan tersebut? Karena ada dugaan kuat, pasangan terpilih ini terlibat praktek politik uang. Selain itu—ini yang unik—dalam proses pencalonan bupati, Tasiman diduga melakukan pemalsuan ijazah STM. Dalam ijazahnya ada cap tiga jari dan tanda tangan, padahal ijazah dari STM Sunan Kudus—sekolah Tasiman—hanya mencantumkan cap tiga jari.
Pengaduan kecurangan tersebut secara resmi dilakukan oleh
Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Pati. Dalam surat yang ditujukan kepada Mendagri, 7 September lalu, fraksi ini memaparkan pengakuan dua anggota DPRD Pati dari Fraksi Karya Nasional, Soebahman dan Widoleksono. Di atas kertas bersegel, keduanya mengaku menerima uang dari bupati terpilih sebesar Rp 20 juta dan Rp 27,5 juta.
Atas penundaan dan tuduhan tersebut, Tasiman mengaku tidak kecewa atau memiliki perasaan negatif. ”Soal isu politik uang dan ijazah masih saya anggap wajar. Yang penting, proses politik jalan terus, juga proses hukum,” katanya.
M.Taufiqurohman, Agus Hidayat, dan kontributor daerah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini