Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 2 di Provinsi DKI Jakarta diumumkan pada Selasa, 2 Juli 2024 pukul 17.00 WIB. Calon peserta didik baru (CPDB) jenjang sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK) dapat melihat hasil seleksi pada situs ppdb.jakarta.go.id.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cara Cek Hasil PPDB Jakarta 2024 Tahap 2
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun langkah-langkah untuk memeriksa hasil seleksi PPDB Jakarta 2024 Tahap 2 jenjang SMP, SMA, dan SMK sebagai berikut:
- Kunjungi laman PPDB Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta melalui tautan (link) https://ppdb.jakarta.go.id/.
- Pilih jenjang SMP, SMA, atau SMK.
- Tekan tombol jalur pendaftaran tahap kedua.
- Pada bagian peserta, pilih opsi ‘Memantau Hasil Seleksi’.
- Ketuk tombol ‘Pilih Sekolah’.
- Cari dan pilih sekolah tujuan.
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan nama-nama siswa yang lolos di sekolah tujuan.
Syarat Lapor Diri PPDB Jakarta 2024 Tahap 2
Sementara itu, bagi CPDB yang diterima melalui jalur seleksi tahap kedua diwajibkan melaporkan diri secara daring (online) melalui situs yang sama. Pelaksanaan lapor diri PPDB Jakarta 2024 Tahap 2 jenjang SMP, SMA, dan SMK pada Rabu, 3 Juli pukul 08.00-23.59 WIB hingga Kamis, 4 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025, berikut ketentuan lapor diri siswa lolos PPDB Jakarta 2024 Tahap 2:
- CPDB yang diterima pada SMP, SMA, atau SMK negeri harus melakukan lapor diri melalui laman ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- CPDB yang tidak melaporkan diri, dianggap mengundurkan diri.
Jadwal PPDB Jakarta 2024 Tahap 2
Untuk diketahui, PPDB Jakarta 2024 Tahap 2 merupakan jalur seleksi terakhir bagi calon siswa SMP, SMA, dan SMK negeri. PPDB tahap kedua diselenggarakan pada sekolah negeri yang masih memiliki sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB tahap pertama berakhir.
PPDB Jakarta 2024 Tahap 2 hanya diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dengan ketentuan meliputi tidak diterima pada seluruh jalur PPDB tahap pertama dan belum pernah mendaftar pada seluruh jalur seleksi PPDB.
Adapun rincian jadwal lengkap PPDB Jakarta 2024 Tahap 2 jenjang SMP, SMA, dan SMK sebagai berikut:
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: Senin, 1 Juli 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan Selasa, 2 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
- Proses seleksi: Senin, 1 Juli 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan Selasa, 2 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
- Pengumuman: Selasa, 2 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: Rabu, 3 Juli 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan Kamis, 4 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
Untuk menyampaikan pengaduan terkait PPDB Jakarta 2024, CPDB, orang tua, wali, atau masyarakat dapat mengakses aplikasi ponsel Cepat Respon Masyarakat (CRM). Hal itu seperti disampaikan oleh Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo.
“Kemudian, masyarakat bisa melaporkan melalui layanan aduan yang terdapat di dinas, suku dinas, maupun di satuan pendidikan, mengenai keputusan PPDB,” kata Purwosusilo di Jakarta, Senin, 1 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.
MELYNDA DWI PUSPITA