Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Catatan IISD soal Pengendalian Rokok yang Berubah dalam PP Kesehatan

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan PP Kesehatan yang mengatur soa produk tembakau.

2 Agustus 2024 | 06.36 WIB

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/George Morina
Perbesar
Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/George Morina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD), Ahmad Fanani, menegaskan pentingnya pengawalan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang ketentuan pengendalian zat adiktif, yakni produk tembakau. Ia mendukung PP Kesehatan itu guna transformasi kesehatan menuju Visi Indonesia Emas 2045, serta demi kesehatan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Fanani mencatat ada beberapa muatan yang belum maksimal. "Meskipun belum sempurna, mempertimbangkan proses politik dan tebalnya tantangan dari industri, merupakan titik capai yang patut disyukuri sebagai batu loncat untuk pengaturan yang lebih ketat," kata dia melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pertama, Fanani menyayangkan iklan-iklan yang menunjukkan zat afiktif masih dibolehkan. Sebab, larangan dalam aturan PP tersebut hanya berlaku di media sosial. Sedangkan, iklan di website, platform internet lain, dan televisi masih diperbolehkan walaupun memiliki batasan waktu.  

"Larangan iklan di media luar ruang juga masih diperbolehkan meski dengan ketentuan tidak boleh ditempatkan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," kata Fanani.

Fanani menjelaskan iklan menjadi salah satu faktor yang  mempunyai pengaruh signifikan untuk menstimulasi anak muda merokok. Riset IISD menunjukkan 71 persen perokok pelajar menyatakan iklan rokok itu kreatif atau inspiratif dan  merangsang mereka untuk merokok. Konstruksi dari iklan membuat publik rela mengabaikan dampak buruk rokok.

Kedua, ruang peringatan kesehatan dalam kemasan rokok hanya naik 10 persen dari yang sebelumnya 40 persen. Kini, Pictorial Health Warning (PHW) pada kemasan rokok harus menempati 50 persen dari bagian atas kemasan sisi lebar depan dan belakang.

"Padahal berbagai riset menunjukkan PHW hanya efektif dalam besaran diatas 80 persen," kata Fanani.

Meski begitu, Fanani mengapresiasi poin dalam aturan tersebut yang melarang penjualan rokok kepada orang di bawah 21 tahun. Sebab sebelumnya, batas usia yang ditetapkan adalah 18 tahun. 

Pemerintah juga melarang penjualan rokok batangan, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Fanani mengingatkan kedua aturan itu tetap membutuhkan pengaturan teknis yang kompleks.

Ia juga mengapresiasi aturan yang memberlakukan tempat khusus merokok harus terpisah dari bangunan utama dan jauh dari lalu lalang orang. Selain itu, penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

"Aturan ini bisa meminimalisir potensi anak-anak dan pelajar untuk merokok," kata Fanani.

Fanani berujar pengesahan PP Nomor 28 tahun 2024 ini tak serta merta menjadi akhir bahwa Indonesia darurat candu tembakau. Namun, setidaknya dapat menunjukkan kehendak baik dari pemerintah untuk memperbaiki kondisi tersebut.

PP Kesehatan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024. Salinan peraturan itu bisa diakses melalui situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 29 Juli 2024. Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau UU Kesehatan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus