Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Puluhan disabilitas, terutama netra tidak memilih atau menjadi golongan putih alias golput pada Pemilu, Rabu, 14 Februari 2024. Penyebabnya karena mereka yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) di Sentra Wyata Guna Bandung itu tak sesuai domisili.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Padahal sudah punya calon untuk dipilih, terpaksa golput,” kata Novita Uki Damayanti yang ditemui Tempo, Rabu, di Wyata Guna Bandung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lulusan Pendidikan Luar Biasa 2023 Universitas Islam Nusantara di Bandung itu sebelumnya pernah tinggal di Wyata Guna. Setelah lulus kuliah sesuai aturan, dia harus keluar dari balai kelolaan Kementerian Sosial itu yang antara lain menampung disabilitas netra dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Penyandang low vision berusia 26 tahun asal Lampung itu sengaja datang ke TPS di Wyata Guna untuk bisa ikut memilih seperti pada Pemilu 2019.
Berbekal informasi di media sosial, Novita mengaku berhak mencoblos sebagai pemilih lewat jalur Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dia datang satu jam sebelum alokasi waktu DPK antara pukul 12.00-13.00.
“Dari sosmed katanya bisa cukup pakai e-KTP tapi ternyata enggak bisa,” kata Novita.
Nasib serupa dialami rekannya, Ahyatul Khomeini, 26 tahun, yang juga penyandang low vision. “Jadi terpaksa golput padahal ingin berpartisipasi,” kata pemuda asal Jambi itu.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 004 Pasirkaliki Kecamatan Cicendo di TPS Wyata Guna Anwar Haras mengatakan DPK hanya berlaku bagi pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap di wilayah TPS. Syaratnya pemilih hanya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
“Dengan catatan KTP itu memang berdomisili sebagai warga kita setempat,” kata Anwar saat rehat.
Sedangkan bagi pemilih dari luar daerah harus masuk DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan. Syaratnya pemilih harus mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan.
Sementara anggota KPPS 005 di Wyata Guna, Lulu Ridwan mengatakan dari total pemilih terdaftar 287 orang, sebanyak 41 orang diantaranya disabilitas netra dan ODGJ. Namun disabilitas yang memilih hanya 23 orangnatau 18 orang lainnya tidak memakai hak pilihnya alias golput.
Lulu mengatakan pemilih disabilitas yang terdaftar di TPS itu sebelumnya tinggal di Wyata Guna dan membuat KTP Kota Bandung. Sementara di Wyata Guna ada jangka waktu tinggal antara 1-2 tahun.
“Ada yang pulang ke kampungnya di Kalimantan, Sukabumi, dan lain-lain tapi penduduknya masih tercatat di sini,” kata Lulu.
Karena itu, dua orang tuna netra yang masih terdaftar sengaja jauh-jauh datang dari Bekasi untuk memilih di Wyata Guna Bandung. Adapun ODGJ yang mencoblos ada tiga orang. KPPS mengizinkan mereka untuk memilih setelah berdiskusi dengan saksi dari partai politik yang berjumlah lima orang di TPS itu.