Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melanjutkan tujuh gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ke tahap pembuktian di persidangan dalam sesi kedua sidang pembacaan putusan dismissal, hari ini. Ketujuh gugatan tersebut adalah sengketa pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Kota Sabang, Aceh; Kota Palopo, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat; Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo; Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada sesi kedua pembacaan putusan dismissal ini, Mahkamah Konstitusi membacakan 54 perkara perselisihan hasil pilkada. Mahkamah Konstitusi menolak 47 dari total 54 gugatan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan tujuh dari total 54 gugatan itu dinyatakan memasuki tahap pembuktian. "Tujuh perkara yang belum diputus dan ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan," kata Arief saat sidang pembacaan putusan dismiisal di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.
Arief mengatakan sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pilkada akan dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025. Kepanitraan Mahkamah Konstitusi akan secara resmi memanggil para pihak untuk menjadwalkan sidang dengan agenda pembuktian tersebut.
Arief menjelaskan, dalam sengketa pemilihan gubernur, para pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang. Sementara untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota, jumlah saksi yang dapat dihadirkan maksimal hanya empat orang.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan dimissal terhadap 155 gugatan sengketa pilkada pada Selasa, 4 Februari 2025. Mahkamah Konstitusi masih melanjutkan sidang pembacaan putusan dismissal, Rabu besok.
Pemilihan kepala daerah serentak 2024 digelar di 545 daerah, baik provinsi maupun kabupaten-kota. Dari jumlah tersebut, tercatat 296 hasil pilkada tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan 249 hasil pilkada lainnya digugat ke MK.
Persidangan pembacaan putusan dismissal terhadap 155 sengketa pilkada itu dibagi beberapa sesi. Pada sesi pertama, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 58 perkara perselisihan hasil pilkada. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan 52 perkara tersebut. Lalu enam gugatan sengketa pilkada lainnya dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan. Mahkamah Konstitusi juga mengukuhkan pencabutan beberapa gugatan sengketa hasil pilkada di sejumlah daerah, hari ini.
"(Sebanyak) 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan. Nah, enam (gugatan) yang lain yang tidak diucapkan, itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," kata hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan dismissal di ruang sidang MK, hari ini.
Keenam gugatan tersebut adalah sengketa pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan; Kabupaten Pesawaran, Lampung; Kabupaten Magetan, Jawa Timur; Kabupaten Aceh Timur, Aceh; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; dan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Pilihan Editor : Siapa Untung di Pilkada 2024