HUKUM zina yang paling kuno yang masih bisa ditemukan dalam undang-undang Mesir kuno. Dalam undang-undang itu dibedakan antara "pria yang berzina dengan wanita bersuami" dan antara "pria dan wanita yang belum bersuami". Pelaku yang pertama mendapat hukuman, pelaku yang kedua tak mendapat sanksi apa pun. Perzinaan antara pria dan wanita belum bersuami dianggap peristiwa yang tak perlu diusut. Prinsip undang-undang Mesir kuno dalam hal zina itu sama dengan sikap masyarakat Babilonia dan Assiria terhadap zina. Pembedaan seperti itu juga diajarkan oleh agama Hindu. Tapi dalam agama Hindu, menurut Kitab Undang-Undang Agama Hindu karangan Manoo, ada perkecualiannya. Pria yang berzina dengan wanita yang belum bersuami, tapi wanita itu berkasta lebih tinggi, hukumnya: si wanita diusir dari kaumnya, sedangkan si prianya dipotong anggota badannya. Dalam agama Yahudi, pria yang berzina dengan anak perawan pendeta, ia dihukum gantung. Si anak perawan pendeta itu dibakar, seperti yang tertera dalam Kitab Talmud. Adapun hukuman bagi pria yang berzina dengan wanita bersuami, menurut undang-undang Mesir kuno, dipukuli. Si wanitanya dicederai hidungnya. Demikian pula dalam masyarakat Persia kuno, Babilonia, dan Assiria. Sedangkan agama Hindu menghukum si laki-laki dengan menidurkannya di papan besi yang dikelilingi nyala api, dan si wanitanya dilepaskan di tengah-tengah kerumunan anjing galak. Dalam masyarakat Yunani dan Romawi, bila seorang laki-laki mengetahui ada seseorang yang menzinai istrinya, maka sang istri diizinkan membunuh laki-laki itu, atau cukup sang istri minta denda pada pria yang menzinainya itu. Barulah pada tahun pertama sebelum Masehi, Kaisar Agustinus menetapkan hukuman bagi penzina dengan mengambil setengah dari kekayaan laki-laki itu dan mengusirnya. Sedangkan untuk si wanita diambil setengah dari jumlah mas kawin dan sepertiga hartanya, lalu si wanita itu dipindahkan ke daerah lain. Kaisar Konstantin kemudian mengubah hukuman itu menjadi hukuman bunuh bagi keduanya. Oleh kaisar berikutnya, hukuman itu diubah lagi menjadi hukuman penjara seumur hidup. Oleh penguasa yang kemudian lagi, hukuman diubah lagi jadi hukuman cambuk dan si wanita dikurung di kamar pendeta wanita. Pada agama Yahudi, seorang laki-laki yang menzinai istri orang, maka keduanya harus dibunuh. Juga, bagi gadis perawan yang sudah bertunangan bila bersetubuh dengan seorang laki-laki, maka keduanya dibawa ke luar kota dan dilempari dengan batu sampai mati (Kitab Ulangan surat 22 ayat 2226). Namun, peraturan itu diabaikan oleh ulama, ahli hukum, dan kebanyakan orang-orang Yahudi. Dalam agama Kristen ada kisah ketika Nabi Isa Almasih dimintai menjatuhkan hukuman kepada seorang wanita yang dituduh berzina oleh sekelompok orang Yahudi. Sebetulnya, para Yahudi itu ingin mengolok-olok Isa. Kalau Isa menjatuhkan hukuman rajam, maka sebenarnya Isa Almasih bukan nabi melainkan sekadar pelaksana ajaran dalam Kitab Talmud. Kalau Isa membebaskan wanita itu, mereka akan bilang agama apakah yang dibawa Yesus hingga membebaskan seorang penzina. Sungguh terkejut orang-orang Yahudi itu ketika mereka mendengar Nabi Isa berkata, "Barang siapa di antara kalian yang tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama kali melemparkan batu kepada perempuan itu." Setelah mereka mendengar perkataan itu, satu per satu meninggalkan tempat itu. Akhirnya, tinggallah Isa dengan perempuan itu yang masih tetap di tempatnya. Lalu Yesus menyuruh wanita itu pergi dan memperingatkan jangan berbuat dosa lagi. Itu bukan berarti agama Kristen tidak melarang zina. Sebab, dalam soal ini, agama Kristen tetap berpegang pada sepuluh hukum Tuhan yang turun pada Musa. Kitab Keluaran pada ayat 20: 14 dengan tegas melarang, "Jangan berzina." Larangan berzina itu juga ditemukan dalam Kitab Perjanjian Baru, misalnya pada Matius ayat 5: 27. Pada Matius ayat 5: 32, Yesus berkata, "Setiap orang yang menceraikan istrinya kecuali karena zina, ia menjadikan istrinya berzina..." Untuk mereka yang melakukan zina itu, seperti tercantum pada Korintus 6: 11, tidak mendapat bagian di Kerajaan Allah. JK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini