Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR berlangsung pada Rabu malam, 21 Agustus 2024. Ihwalnya untuk merevisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berujung perdebatan yang timpang. Delapan fraksi di Baleg sepakat menyetujui hasil perubahan keempat UU Pilkada, sementara hanya Fraksi PDI Perjuangan yang dengan tegas menolak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Antaranews, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di DPR lebih condong untuk merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menentukan batas usia minimum calon kepala daerah. Menurut Baidowi, putusan MA lebih eksplisit dibandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Atas dasar norma hukum yang lebih eksplisit itulah kemudian kami yang memiliki pandangan hukum, semua fraksi, mayoritas fraksi itu menyepakati memilih yang jelas saja yang sudah berbunyi dalam putusan," kata Baidowi, yang akrab disapa Awiek, saat ditemui usai Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8).
Perdebatan di DPR: Pilih Putusan MA atau MK?
Dalam rapat tersebut, Baidowi menjelaskan bahwa baik MA maupun MK adalah lembaga hukum yang setingkat. Namun, ia menyebut bahwa putusan MA No.23 P/HUM/2024 lebih jelas dalam mengatur persyaratan usia calon kepala daerah. Menurutnya, putusan MA tersebut menegaskan bahwa calon gubernur atau calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat dilantik.
"Mahkamah Agung sudah memutuskan terkait dengan klausul usia itu secara jelas, eksplisit menegaskan bahwa calon gubernur atau calon wakil gubernur bersyarat berusia 30 tahun saat pelantikan. Itu bunyi putusan Mahkamah Agung, dan itu bunyi hukum, jelas itu," ujar Baidowi.
Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Palguna menilai Baleg sudah membangkang terhadap konsistitusi karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Pembangkangan terhadap konstitusi itu," kata Palguna saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Ia mengatakan pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Tapi Palguna tidak secara gambalang menjelaskan hasil rapat Baleg tersebut.
Berdasarkan putusan MA, batas usia calon kepala daerah untuk tingkat gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun saat dia dilantik. Sedangkan calon usia wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati ada 25 tahun saat dia dilantik.
Berikut isi debat di Baleg DPR
Politikus Gerindra Habiburokhman mengatakan, mau memilih putusan MK atau MK, tergantung masing-masing pilihan parpol.
"Berdasarkan Pasal 20, UUD 45 Konstitusi kita DPR berwenang bentuk UU, apakah masing-masing Fraksi mau merujuk MA, atau pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing," ucap dia.
Politikus PDIP Putra Nababan mempertanyakan hasil dari diskusi ini.
"Terus yang diputuskan pakai putusan apa?" tanya Politikus PDIP Putra Nababan.
"Merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Mayoritas," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi yang memimpin raker revisi UU Pilkada.
"Sudah dihitung per fraksi pimpinan? Sudah ditanya siapa yang setuju siapa yang tidak setuju pimpinan?" tanya Putra.
"Kan kan kelihatan dari tadi," kata Baidowi.
"Tadi kalau enggak salah baru dua yang ngomong," ucap Putra.
"Silakan lanjut," kata Baidowi.
"Enggak perlu atur fraksi lain, yang penting PDIP sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain setuju menyampaikan pendapatnya, saya kira fair saja," tambah Baidowi.
Sementara politikus PDIP lainnya, Arteria Dahlan, mengatakan putusan yang sudah jelas harus diakomodir. Ia menilai putusan MK sudah sangat jelas, begitu juga putusan MA.
"Kalau sekalipun mengenai usia di Pasal 7 ayat 3 kita katakan open legal policy, kami khawatir menjadi kekeliruan karena aap? apa pun nanti diputuskan teman-teman karena kami hanya satu suara, kita akan terima tapi jangan sampai rapat kita yang dihadiri orang-orang yang pintar ini sia-sia.
Putusan Baleg DPR RI
Pada akhirnya, Baleg DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk merujuk pada putusan MA yang menghitung usia sejak pelantikan. Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."
KARUNIA PUTRI | NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA
Pilihan editor: Kampus-kampus di Yogyakarta Kecam DPR yang Anulir Putusan MK untuk Jalan Anak Jokowi di Pilkada